SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) di TPS 048 Desa Ngringo, Jaten, Karanganyar, tertulis di lembar C1 lebih banyak ketimbang jumlah pemilih di DPT.

Daftar pemilih tetap (DPT) di TPS itu hanya 197 orang. Namun ada caleg yang terhitung memperoleh 306 suara.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal itu diketahui saat rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di Kecamatan Jaten, Kamis (25/4/2019) malam. Atas temuan itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jaten kemudian menghitung ulang perolehan suara caleg dimaksud.

PPK menduga ada duplikasi penghitungan perolehan suara oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketua PPK Jaten, Sumaryanto Dwi Atmono, menjelaskan duplikasi penghitungan dimaksud yakni pemilih mencoblos caleg dari partai politik (parpol) tertentu tetapi saat penghitungan suara ditambahkan pula ke kolom suara parpol dari caleg tersebut.

“Pada TPS 048 Desa Ngringo itu KPPS belum paham cara menghitung suara. Jadi apabila surat suara dicoblos calegnya, suara partai juga bertambah. Jadi double hitungan. Itu tidak boleh. Kalau yang dicoblos calegnya ya caleg saja yang dihitung. Kalau partai ya partai saja yang dihitung,” kata dia saat berbincang dengan wartawan di Kantor Kecamatan Jaten, Jumat (26/4/2019).

Dia menceritakan penghitungan ulang tidak dilakukan pada seluruh kotak suara caleg. Mereka hanya membuka kotak suara caleg DPR RI.

“Kami klarifikasi bersama, ada saksi parpol, ada panwascam, ada KPU Karanganyar, ada PTPS. Kami buka satu kotak suara dan dihitung ulang. Setelah itu kami menggunakan logika dan sistem yang sama untuk suara caleg lain [DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten]. Pola sudah ketemu berarti sama, yakni duplikasi cara menghitung. Penghitungan ulang pampung Kamis pukul 23.00 WIB,” ungkap dia.

Sementara itu, hingga Jumat pukul 12.00 WIB, PPK Jaten kurang menyelesaikan satu desa yakni Ngringo. Di Desa Ngringo ada 82 TPS. Dari jumlah itu PPK sudah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di 57 TPS.

Sisa 25 TPS akan diselesaikan hingga Sabtu. “Ini tinggal Ngringo. Rencana besok [Sabtu] selesai Ngringo lalu penandatanganan berkas. Pleno tingkat kecamatan, Minggu [28/4/2019]. Senin [29/4/2019] bisa penarikan kotak suara dan logistik,” ujar dia.

Sementara itu, Komisioner Divisi Perencanaan Program dan Data Informasi KPU Karanganyar, Kustiyono, membenarkan adanya temuan itu. Saat penghitungan ulang, Kustiyono sedang memantau di PPK Jaten.

Dia menuturkan kasus itu sudah selesai. “Kami jelaskan jalan keluar karena duplikasi penghitungan suara. Tetapi mereka menghendaki penghitungan ulang ya silakan. Jadi intinya sudah ketemu, diurai bareng, dan disaksikan bersama. Solusinya mencocokkan atau menyinkronkan surat suara dengan perolehan,” ungkap Kustiyono saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya