SOLOPOS.COM - Kantor Pemkab Sukoharjo (Espos/Indah S.W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo akan mulai masuk kerja dengan tatanan kenormalan baru atau new normal pada 5 Juni mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa mengatakan sesuai surat edaran Bupati Nomor 060/1444/2020, kebijakan work from home (WFH) ASN berlaku sampai 4 Juni.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan demikian ASN akan mulai masuk dengan tatanan kehidupan normal pada 5 Juni. "Pada 5 Juni seluruh ASN sudah mulai bekerja kembali dengan program new normal," kata dia kepada Solopos.com, Senin (1/6/2020).

5 ASN Pemkot Solo Terkonfirmasi Positif Covid-19

Agus mengatakan saat seluruh ASN Sukoharjo sudah bekerja kembali di kantor dengan tatanan new normal, protokol kesehatan terkait pencegahan corona diberlakukan.

Protokol tersebut yakni dengan menerapkan physical distancing, seperti menjaga jarak dan memakai masker. Selain itu Pemkab akan memberlakukan pengecekan suhu badan sebelum ASN masuk ke lingkungan tempat kerja.

Bagi ASN yang sakit dengan suhu badan lebih dari 37,5 derajat Celcius akan diminta istirahat di rumah. Saat ini pemeriksaan suhu badan dan kewajiban memakai masker telah diberlakukan bagi pengunjung maupun ASN di Gedung Menara Wijaya.

Round Up Situasi Kasus Corona Kota Solo: Positif Tambah 1 Jadi 34, Rawat Inap 8 Orang

"Jadi nanti kami akan terbitkan surat edaran kembali mengenai teknis new normal di kalangan ASN Pemkab Sukoharjo. Termasuk untuk layanan publik," katanya.

Sistem Sif

Pemkab Sukoharjo memberlakukan kebijakan WFH sejak 23 Maret lalu. Selama itu pula ASN bekerja dengan sistem sif atau masuk secara bergiliran.

Kebijakan WFH bagi ASN ditempuh dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan Pemkab Sukoharjo. SE Bupati tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB).

30 Sepeda Motor Disita Polisi Di Tawangmangu Karanganyar, Kenapa?

Dalam SE Bupati tersebut secara umum mengatur ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. Sedangkan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat tidak terhambat, minimal ada dua level pejabat struktural tetap bertugas di kantor.

Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap dilaksanakan dengan sistem pergantian/sif. "Jadi selama WFH pengaturan dan pembagian sif ini diatur masing-masing organisasi perangkat daerah," ujarnya.

Pembagian sif dengan memperhatikan jenis pekerjaan yang dilakukan, domisili, kondisi kesehatan, kondisi kesehatan keluarga, dan lainnya.

Selama kebijakan WFH tersebut, ASN tetap melakukan presensi secara manual dan meniadakan fingerprint di mana presensi kehadiran tersebut dilaporkan kepada Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya