SOLOPOS.COM - Mantri hewan menyemprotkan disinfektan pada kandang dan ternak di kandang milik warga Ngawen, Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Jumat (10/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Menjelang Hari Raya Iduladha, semua ternak yang jadi hewan kurban wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan dokter hewan. Pemiliknya harus mampu menunjukkan SKKH tersebut sebelum hewan kurban disembelih.

Padahal SKKH tersebut hanya berlaku selama 12 jam mengingat situasi dan kondisi sekarang di Sragen masih mewabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketentuan itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, saat ditemui wartawan di kandang ternak warga Ngawen, Mojorejo, Karangmalang, Sragen, Jumat (10/6/2022). Ia menegaskan semua hewan kurban yang hendak disembelih saat Iduladha wajib memiliki SKKH dari dokter hewan.

Sebelum SKKH keluar, kata dia, harus ada pengecekan atau clearance kesehatan hewan kurban tersebut. Bupati akan meminta bantuan TNI dan Polri agar menerjunkan bintara pembina desa (babinsa) dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) untuk mengecek hewan kurban.

Baca Juga: Waduh, PMK Berdampak Pada Harga Sapi Kurban

“Babinsa dan bhabinkamtibmas itu dalam kapasitasnya mereka bisa melihat secara fisik kondisi hewan kurban itu, tidak sampai cek laboratorium kesehatan. Setelah diketahui dari hasil cek fisik kesehatan hewan, kemudian dilaporkan ke dokter hewan untuk ditindaklanjuti dengan SKKH. Artinya, SKKH itu tetap yang menerbitkan dokter hewan. Kami minta bantuan TNI-Polri karena mereka yang memiliki personel organik sampaik di level bawah,” jelas Bupati Yuni.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sragen, Rina Wijaya, masa berlaku SKKH saat ini hanya 12 jam, sesuai Peraturan Menteri Pertanian terbaru. Padahal dalam kondisi normal, masa berlaku SKKH sampai tujuh hari.

“Kewaspadaan itu perlu. Kalau hewan yang gejala ringan dan sudah sembuh bisa disembelih dan dikonsumsi dagingnya. Hewan kurban harus betul-betul sehat sehingga dari ujung kepala sampai kaki bisa dikonsumsi. Para babinsa dan bhabinkamtibmas itu nanti dikumpulkan untuk pelatihan dan sosialisasi, termasuk para kepala desa dan perangkatnya,” kata Bupati.

Baca Juga: Wagub Jateng: Hewan Terjangkit PMK Sah Jadi Hewan Kurban! Ini Syaratnya

Pada Agustus mendatang, Sragen akan mendapat bantuan vaksin yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah hewan ternak. Yuni mengatakan vaksin itu bisa meningkatkan imunitas ternak sehingga lebih kebal terhadap PMK.

Sementara Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Disnakan Sragen, Toto Sukarno, menerangkan SKKH itu tidak terlalu menyulitkan peternak. Namun memang masa berlakunya hanya 12 jam jadi sangat singkat sehingga harus permohonannya dipepetkan dengan waktu penyembelihan.

“Saya akan menerbitkan SKKH 1-2 hari saja. Kalau masuk tiga hari dan ada indikasi penyakit maka bukan lagi wewenang saya. Banyak para takmir masjid yang juga meminta SKKH menjelang penyembelihan hewan kurban. Hewan dinyatakan sehat itu ada buktinya berupa SKKH itu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya