Solopos.com, SRAGEN — Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen memperkirakan ada ratusan unit kereta kelinci atau sepur mini yang beroperasi di 20 kecamatan Bumi Sukowati. Kendaraan modifikasi itu dipastikan tidak lain jalan dan hanya untuk sarana transportasi di kawasan wisata.
Oleh karenanya, pemerintah melarang kereta kelinci beroperasi di jalan raya. Dalam waktu dekat, Dishub Sragen akan mengumpulkan pemilik kereta kelinci itu untuk menyosialisasikan larangan beraktivitas di jalan raya.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Masalah keselamatan penumpang kereta kelinci kembali menjadi sorotan setelah terjadi kecelakaan di Boyolali. Dalam insiden tersebut, dua penumpang kereta kelinci meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.
“Dari segi emisi dan kelaikan kendaraan jelas tidak layak untuk kendaraan umum. Kejadian di Boyolali itu memang disayangkan karena kendaraan itu dijalankan seolah tidak peduli dengan keselamatan. Kami prihatin,” jelas Kepala Dishub Sragen Catur Sarjanto saat ditemui Solopos.com di kompleks Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Kamis (12/5/2022) siang.
Baca Juga: 2 Penumpang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta Kelinci di Boyolali
Dishub akan gandeng aparat kepolisian dalam melakukan sosialisasi supaya kasus di Boyolali tidak terjadi di Sragen. Pasalnya, banyak warga Sragen yang punya kereta kelinci. Jumlahnya sampai ratusan unit.
Catur menyatakan setelah sosialisasi, Dishub tidak segan-segan menindak tegas pemilik kereta kelinci yang masih beroperasi di jalan raya. Ia mengakui tuntutan ekonomi masih jadi faktor utama kenapa pemilik nekat mengoperasikan kereta kelinci. Di sisi lain, masyarakat juga mendapatkan hiburan murah meriah dengan menyewa kereta kelinci.
“Kami sosialisasi bahwa kereta kelinci itu hanya untuk transportasi lingkungan objek wisata. Misalnya, di New Kemukus itu bisa untuk mengangkut pengunjung dari tempat parkir di RTHP Sumberlawang ke objek wisata yang jaraknya dekat. Atau bisa dilakukan di Museum Sangiran untuk mengangkut pengunjung dari tempat parkir ke objek museum,” ujarnya.
Baca Juga: Ibu-Anak Korban Laka Kereta Kelinci Boyolali Dimakamkan 1 Liang Lahat
Catur mengatakan kereta kelinci yan ada kebanyakan diproduksi atau dimodifikasi sendiri. Sebenarnya ada perusahaan karoseri yang membuat kereta kelinci dengan standar keselamatan yang bisa diandalkan, tetapi tentunya biayanya mahal.
Bukan Kendaraan Wajib Uji
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Sragen, Junaedhi, menambahkan kereta kelinci bukan jenis kendaraan yang wajib uji. Ini didasarkan pada UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2012 tentang Kendaraan.
Secara teknis dan kelaikan jalan, Junaedhi mengatakan kereta kelinci tidak melalui proses perakitan kendaraan yang sesuati aturan. Baik pada rancang bangunnya maupun tipenya.
“Kebanyakan hanya kendaraan modifikasi sendiri oleh pemilik karena tidak melalui pengujian tipe kendaraan. Seharusnya sepur kelinci itu tidak boleh beroperasi di jalan umum, sesuai dengan UU setiap kendaraan yang beroperasi di jalan itu wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Dalam aturannya itu ada sanksi administrasi, denda, sampai kurungan. Wewenang ada di polisi,” jelasnya.
Baca Juga: Laka Maut Kereta Kelinci Terjadi di Boyolali, Armada Lain Kena Imbas
Hal senada disampaikan Kanit Kamsel Satlantas Polres Sragen, Ipda Iwan Subekti. Mewakili Kasatlantas AKP Abipraya Guntur Sulatiasto, Iwan menyampaikan kereta kelinci itu dilarang beroperasi di jalan raya karena sangat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami akan agendakan untuk operasi kereta kelinci. Jumlah kereta kelinci di Sragen juga belum terdata,” katanya.