SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 14 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Kota Solo telah menunaikan kewajiban mereka menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (1/5/2019).

Hanya PKPI dan Partai Garuda yang tak menyerahkan LPPDK. PKPI tak menyerahkan LPPDK karena memang tak memiliki caleg dalam Pemilu Legislatif 2019. Sedangkan Partai Garuda dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu di Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari KPU Solo, Kamis (2/5/2019), dana kampanye PDIP adalah yang terbesar dibandingkan 13 parpol lain. Partai berlambang banteng moncong putih itu menghabiskan dana Rp3.149.387.036 untuk kampanye sesuai laporan yang diterima KPU.

Sedangkan PKS berada di posisi kedua dengan pengeluaran dana kampanye senilai Rp1.355.681.500. Dari total 14 LPPDK parpol, hanya PDIP dan PKS yang dana kampanyenya di atas Rp1 miliar. Sedangkan parpol yang paling sedikit mengeluarkan dana kampanye adalah PKB.

Ekspedisi Mudik 2024

Partai besutan Muhaimin Iskandar tersebut melaporkan menerima dan mengeluarkan dana kampanye senilai Rp4.750.000. Dana kampanye PKB hanya berselisih sedikit dengan dana kampanye Partai Berkarya yang dilaporkan Rp6.100.000.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, saat diwawancarai wartawan di kantornya mengatakan seluruh parpol peserta Pemilu 2019 di Solo melaporkan LPPDK. Hal itu, menurut dia, menunjukkan tingkat kepatuhan parpol terhadap regulasi pemilu.

“Artinya parpol itu dapat kursi atau tidak, semua melaporkan dana kampanyenya. Kewenangan kami hanya menghimpun laporan dan menyerahkannya ke Kantor Akuntan Publik [KAP]. Pagi ini [Kamis] sudah kami kirimkan,” tutur dia.

Sedangkan Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji, sangat bersyukur dengan tingginya kesadaran parpol peserta pemilu di Solo. Dilaporkannya dana kampanye merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana itu.

KPU bertugas menyerahkan LPPDK seluruh parpol kepada akuntan publik untuk dilakukan audit atau pengecekan. Setelah ada hasil dari audit itu KPU harus mengumumkannnya ke publik. “Sudah kami serahkan. Tinggal nunggu,” ujar dia.

Terpisah, Ketua DPD PKS Solo, Abdul Ghofar Ismail, mengatakan dana kampanye berasal dari masing-masing caleg, iuran kader, dan sumbangan pengurus. Dana kampanye digunakan untuk pengadaan berbagai alat peraga.

Selain itu dana kampanye digunakan untuk pengadaan konsumsi pertemuan-pertemuan dan aksi terbuka seperti flashmob yang beberapa kali dilakukan PKS. “Kalau pertemuan kan ada konsumsi dan APK yang digunakan,” kata dia.

Di sisi lain, Abdul Ghofar mengaku sempat dibuat kerepotan dengan kewajiban parpol menyerahkan LPPDK kepada KPU. Selama ini para caleg dan pengurus sibuk dengan kegiatan kampanye pemenangan Pemilu 2019.

Berikut data pengeluaran dana kampanye masing-masing parpol peserta Pemilu 2019 di Kota Solo:
1. PDIP: Rp3.149.387.036
2. PKS: Rp1.350.681.500
3. PAN: Rp355.683.793
4. Partai Golkar: Rp259.863.600
5. PPP: Rp222.941.000
6. Partai Gerindra: Rp212.750.000
7. PBB: Rp67.405.000
8. PSI: Rp46.011.641
9. PPI: Rp27.695.000
10. Nasdem: Rp23.878.900
11. Partai Demokrat: Rp23.000.000
12. Partai Hanura: Rp16.616.890
13. Partai Berkarya: Rp6.100.000
14. PKB: Rp4.750.000
Sumber: KPU Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya