SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. (Solopos.com/Chelin Indra Sushmita)

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan terobosan inovasi pelayanan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi Covid-19. Paparan itu disampaikan Deputi Direksi Wilayah Jawa Tengah dan DIY BPJS Kesehatan, Dwi Martiningsih di Hotel Best Western, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (30/11/2020).

Menurutnya, para peserta Program JKN-KIS bisa mengakses layanan administrasi, layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga konsultasi dokter melalui aplikasi mobile JKN. Para peserta program JKN-KIS dapat berkomunikasi lewat chat dengan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (KTP) tanpa harus melakukan tatap muka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para dokter diminta proaktif untuk melayani pasien melalui fitur tersebut. Selain itu, peserta juga bisa memanfaatkan fitur pendaftaran pelayanan untuk mendapatkan antrean secara online. Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pendaftaran peserta.

Tesla Makin Dekat Indonesia, Apa Untungnya?

“Di Malang, seluruh FKTP sudah melayani antrean secara online. Peserta tak perlu datang ke FKTP, cukup mendaftar melalui fitur pendaftaran pelayanan,” kata Dwi Martiningsih, di sela-sela media gathering BPJS Kesehatan di Hotel Best Western Premier, Solo Baru, Sukoharjo, Jateng, Senin lalu.

BPJS Kesehatan juga berinovasi untuk meminimalisasi risiko penularan pandemi Covid-19 dengan cara virtual. Beragam layanan online peserta dilakukan dengan memanfaatkan teknologi canggih seperti chat assistant JKN atau Chika. Para peserta bisa mendapatkan beragam informasi tanpa keluar rumah. Misalnya, mengecek status peserta, tagihan, registrasi peserta, perubahan data fasilitas kesehatan.

Pendaftaran Via Whatsapp

Tak hanya itu, inovasi terbaru BPJS Kesehatan meluncurkan layanan pendaftaran administrasi melalui Whatsapp atau Pandawa. “Para peserta juga bisa mengirim berkas melalui layanan Pandawa. Tak perlu lagi datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan sehingga bisa meminimalisasi kontak dengan dokter maupun peserta lain,” ujar dia.

Menurut Dwi, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima terhadap peserta di tengah gerusan pandemi Covid-19. Beragam inovasi diluncurkan untuk membantu dan memudahkan peserta dengan memanfaatkan layanan secara online. Termasuk mengoptimalkan mobile JKN sebagai platform utama untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan peserta.

Benda Ini Kata Fengsui Buka Keberuntungan

Asisten Deputi Bidang Perencanaan Iuran dan Keuangan BPJS Kesehatan, Markus Susilo, menyatakan BPJS Kesehatan memberlakukan prohram keringanan pembayaran tunggakan atau relaksasi di masa pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam Perpres No 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.  Program relaksasi itu diperuntukkan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambar pada Desember 2021.

Peserta bisa membayar tunggakan selama enam bulan di kanal yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Peserta JKN-KIS non aktif bisa membayar tunggakan selama enam bulan dengan mendaftar program relaksasi tunggakan JKN. Namun, sisa tunggakan wajib dibayarkan paling lambat akhir 2021. Ini kemudakan yang diberikan BPJS Kesehatan terhadap peserta JKN-KIS non aktif,” papar dia.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang (PKKC), Marjianto, menambahkan capaian kepersertaan JKN-KIS di Jawa Tengah per 4 November sebanyak 29.975.619 jiwa atau sekitar 82,43%. Sedangkan capaian kepesertaan JKN-KIS di DIY sebanyak 3.344.352 jiwa atau sekitar 91,17%.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya