SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo menerima empat laporan dan aduan terkait persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga H-8 Lebaran, Selasa (28/5/2019).

Salah satu laporan itu dari karyawan toko yang diminta mengembalikan THR jika karyawan bersangkutan tak kembali bekerja seusai Lebaran. Hal ini dinilai melanggar aturan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Disnakerperin Solo, Ariani Indriastuti, mengatakan empat laporan yang masuk terkait THR berasal dari perusahaan yang berbeda-beda. Persoalannya juga berbeda-beda antara laporan satu dengan lainnya. Sebagian laporan telah ditindaklanjuti dengan mediasi.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Solo, Gurun Sarwono, mengatakan alasan pelaporan di antaranya adalah THR hanya diberikan 50%. Ada juga yang melapor karena THR baru diserahkan nanti tepat pada hari H Lebaran.

“Kemudian laporan lain karena jumlah nominalnya hanya Rp400.000. Sedangkan yang satu lagi, meski diberikan 100%, pekerja diminta mengembalikan THR yang sudah diterima jika setelah Lebaran mereka keluar dari pekerjaan,” terang dia.

Tanpa menyebutkan nama perusahaan yang bersangkutan, Gurun mengatakan laporan itu menyasar empat lokasi pemberi kerja yang berbeda. Ada perusahaan start up, toko, industri, dan yayasan pendidikan.

“Perkembangannya saat ini yang industri sudah proses mediasi. Kami berupaya memberikan solusi terbaik bagi kedua pihak. Kemudian toko yang menginginkan karyawan mengembalikan THR jika tidak bekerja lagi setelah Lebaran, juga telah diajak komunikasi. Sudah kami panggil, kami beri solusi agar tidak melanggar ketentuan,” kata dia.

Sedangkan untuk dua kasus lainnnya saat ini juga tengah dalam upaya mediasi. Soal THR yang diberikan kepada petugas keamanan outsourcing di sebuah yayasan pendidikan, Gurun juga segera menghubungi perusahaan outsourcing bersangkutan.

“Kami akan melihat kasusnya di lapangan. Kami juga akan melihat perjanjian antara pemberi kerja dengan perusahaan outsourcing itu seperti apa,” kata dia.

Sebelumnya Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Hudi Wasisto, mengatakan tahun ini ada salah satu perusahaan yang dimediasi karena adanya persoalan THR. “Jadi ada perusahaan yang tidak aktif kemudian karyawan dirumahkan. Lalu THR mau dibayarkan 50% saja, itu kan tidak boleh, harus 100%,” kata dia, Senin.

Dia mengatakan perusahaan tersebut memiliki karyawan di atas 500 orang dan mulai tidak aktif sejak tiga bulan lalu. “Menurut Permenaker No. 6/2016, harusnya diberikan 100%,” kata dia.

Hudi mengatakan persoalan tersebut sudah diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Solo untuk ditangani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya