SOLOPOS.COM - Ilustrasi takbir keliling. (Dok. JIBI/Solopos)

Solopos.com, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta melarang kegiatan takbir keliling pada saat Lebaran 1443 H. Selain itu, pemkab juga melarang kegiatan open house dan halal bi halal bagi pejabat serta ASN.

Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan kegiatan takbir keliling menjelang perayaan Idulfitri 2 Mei mendatang tidak boleh digelar. Kebijakan tersebut sesuai dengan SE Menag No 8 tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022 lalu.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Dalam SE tersebut, kata Harda, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

“Jadi tidak boleh menggelar takbir keliling, tapi takbiran di masjid, musala dan rumah boleh,” katanya, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Petasan Meledak Robohkan Rumah di Sleman, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Harda tidak mengetahui alasan tidak dibolehkannya pelaksanaan takbir keliling di satu sisi dan di sisi lain dibolehkan pelaksanaan salat Idulfitri secara berjemaah. Padahal keduanya sama-sama menimbulkan kerumunan massa.

“Kalau saya alasannya lebih pada masalah keamanan. Kalau Salat Idulfitri yang dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka masih tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah tetap tidak membolehkan kegiatan open house bagi para pejabat dan Aparatur Sipil Negara selama perayaan Idulfitri. Hal itu berbeda dengan masyarakat yang dibolehkan menggelar open house Idulfitri dengan syarat tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Perbaikan 52 Jalan di Sleman Dikebut, Bupati:Ada Jalan Rusak, Laporkan!

“Kami cukup lakukan sosialisasi SE Kemenag ini sebagai pedoman pelaksanaan perayaan Idulfitri, tidak perlu lagi menerbitkan SE baru,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan saat ini level PPKM di Sleman masuk level 2. Meski begitu, beberapa kegiatan seperti open house dan takbir keliling tidak dibolehkan untuk digelar.

“Termasuk kegiatan seni budaya, seperti jathilan masih belum dibolehkan oleh aturan. Meskipun saya sendiri membolehkan, tapi karena aturan PPKM level 2 tetap tidak dibolehkan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Takbir Keliling di Sleman Dilarang, Salat Id Berjemaah Diperbolehkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya