SOLOPOS.COM - KPU Sleman mulai melakukan penelitian administrasi untuk data ganda yang disertakan dalam pendaftaran parpol, Selasa (24/10/2017). (Harian Jogja/ Sekar Langit Nariswari)

Sebanyak 5% dari sekitar 25.500 berkas yang didaftarkan partai politik (parpol) di Sleman dikategorikan ganda

Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak 5% dari sekitar 25.500 berkas yang didaftarkan partai politik (parpol) di Sleman dikategorikan ganda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman melakukan penelitian administrasi untuk menyortir nama-nama yang tertera di dua partai berbeda itu.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Penelitian ini dilakukan pasca penelitian kegandaan di KPU RI. Komisioner KPU Sleman Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Imanda Yulianto menerangkan sistem pusat akan langsung menolak data ganda yang ada di satu parpol.

Namun, tidak demikian jika satu nama terkait didaftrakan di partai yang berbeda. Karena itu, daerah akan melakukan penelitian administrasi kembali serta pengecekan langsung kepada orang yang bersangkutan.

Penelitian administrasi akan dilakukan hingga 31 Oktober sedangkan klarifikasi lapangan akan dilakukan periode 1 sampai 15 November. “Temui langsung orangnya, pastikan dia pilih partai A atau B,” ujarnya ditemui di Kantor KPU Sleman, Beran, Tridadi, Selasa (24/10/2017).

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perpindahan parpol oleh yang bersangkutan atau kemungkinan lainnya.

Ia mengatakan jika data ganda tersebut nyaris merata ada di semua parpol, baik lama maupun baru. Angka 5% atau sekitar 1.000 berkas kegandaan sendiri dianggap normal dan masih bisa ditanggulangi KPU tepat waktu.

Pada masa pendaftaran parpol lalu, Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi partai yang mendaftarkan berkas paling banyak nyaris sebanyak 2.944 nama. Sedangkan yang paling sedikit ialah PDI Perjuangan dengan 1.044 berkas.

Apabila usai penelitian administrasi nanti ada berkas parpol yang kurang dari persyaratan makan akan diberikan masa perbaikan selama dua pekan. Semua berkasnya akan dikembalikan untuk diperbaiki kembali. Adapun, klarifikasi faktual sendiri sesuai dengan regulasi akan dilakukan baik kepada partai lama ataupun baru jika ditemukan kegandaan yang dimaksud.

Selama ini, verifikasi faktual hanya dilakukan kepada partai baru sehingga KPU akan menggelar sosialisasi kepada parpol untuk menginformasikan hal ini. “Mencegah supaya enggak ada salah paham,” ujar Imanda.

Ditemui di lokasi yang sama, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu ) Sleman, Ibnu Darpito meminta KPU cermat dalam melaksanakan penelitian administrasi itu. “Jika ragu bisa berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk memastikan nama yang didaftarkan benar adanya,” terangnya.

Salah satu yang harus diperhatikan ialah status nama yang didaftarkan terkait usia, keanggotaan sebagai TNI/Polri maupun PNS, serta nama yang sudah meninggal. Ibnu juga menyatakan harus waspada kemungkinan adanya penggunaan foto berbeda dengan nama berbeda untuk penggandaan berkas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya