SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Penjara di Indonesia disesaki pencandu narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narjoba). Kenyataan itu diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Puguh Budi Utami.

Hampir separuh warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara Indonesia adalah pencandu narkoba. “Dari sekitar 259.000 penghuni LP dan rutan, 115.000 orang di antara mereka tersangkut kasus narkotika,” kata Dirjen Sri Pigih Budi Utami saat melantik pengurus Ikatan Pembina Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Wilayah Jawa Tengah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (31/1/2019).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Dari jumlah penghuni yang tersangkut kasus narkotika itu, kata dia, 46.000 orang di antara mereka merupakan penggunan narkotika yang seharusnya direhabilitasi. “Undang Undang Narkotika memberi mandat seharusnya para pengguna narkotika ini direhabilitasi,” tambahnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, selama puluhan ribu pengguna ini masih menjalani hukuman di penjara, maka mereka pasti akan mencari pemenuhan kebutuhan mereka dengan cara apa pun. Hal itu yang menurut dia memicu masih terjadinya peredaran narkotika dalam penjara.

“Selama pengguna masih di dalam, ada oknum yang lemah integritasnya, capek kita,” katanya.

Ia menuturkan para pengguna tersebut sebenarnya memungkinkan untuk direhabilitasi di dalam penjara. Namun, lanjut dia, rehabilitasi kesehatan dan sosial itu belum didukung sumber daya lainnya. Padahal, seandainya saja para pengguna narkoba ini menjalani rehabilitasi, maka tingkat kepadatan 522 LP dan rutan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia akan berkurang.

Sementara itu, kepada para pembina kemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan mengungkapkan peran penting dalam upaya mengurangi kepadatan LP dan rutan. Ia menyebut tingkat hunian LP dan rutan dari waktu ke waktu tidak tidak pernah turun. “Pembina kemasyarakatan berperan penting dalam menentukan pengurangan masa hukuman warga binaan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya