SOLOPOS.COM - Sejumlah pegawai Kejari Rembang diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/10/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Berkas bukti pelanggaran (tilang) dan uang titipan denda senilai Rp66,2 juta ditemukan berserakan di rumah Ardiyan Nurcahyo, pegawai Kejaksaan Negeri Rembang. Kesaksian itu disampaikan Kepala Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Rembang Faisal Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/10/2019).

Ardiyan Nurcahyo didakwa menggelapkan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) peraturan lalu lintas yang nilainya mencapai Rp3,036 miliar. "Saat petugas datang ke rumah terdakwa didapat berkas dan uang tilang yang berserakan maupun masih tersimpan dalam kardus," ungkap Faisal Kurniawan saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahkan, menurut dia, terdapat berkas tilang yang masih menyatu dengan uang denda tilang yang dibayarkan. "Ada yang distaples sampai berkarat straplesnya. Kemungkinan itu berkas tilang yang sudah bertahun-tahun lalu," katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suparno tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Faisal sendiri merupakan pejabat kejaksaan yang baru masuk di Kejaksaan Negeri Rembang pada awal 2019. Ia mengakui kondisi laporan pertanggungjawaban yang amburadul saat peralihan dari pejabat lama ke baru.

Saksi lain yang dimintai keterangan dalam sidang tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang Eko Hartoyo mengaku baru menjabat di Rembang sejak Januari 2019. Meski baru, dia telah mendeteksi adanya kebocoran biaya denda maupun perkara tilang yang dilakukan terdakwa selama tiga pekan menjabat di Rembang.

"Dari tiga pekan di Rembang, ada 757 berkas kasus tilang yang hilang. Untuk nominalnya belum bisa ditentukan," ucapnya.

Saat ini, lanjut dia, Kejaksaan Negeri Rembang sudah melakukan pembenahan mekanisme pengurusan perkara tilang. "Pelanggar lalu lintas langsung membayar ke bank, tidak seperti dulu yang harus membayar ke petugas yang selanjutnya baru disetorkan ke bank," ujarnya.

Pegawai Kejari Rembang, Ardiyan Nurcahyo, didakwa menggelapkan uang denda dan biaya perkara sidang tilang lalu lintas selama kurun waktu 2015 hingga 2018 dengan nilai total mencapai Rp3,036 miliar. Kerugian negara sebanyak itu berasal dari denda dan biaya sidang dari 35.366 perkara yang tidak disetorkan ke kas negara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya