SOLOPOS.COM - Rudi Gimbal. (Antara)

Solopos.com, LOMBOK BARAT — RK alias Rudi Gimbal, 47, ditangkap polisi karena nekat jual ganja kering 1 kg. Ia nekat menjual daun yang dianggap terlarang itu dengan alasan mengalami kesulitan ekonomi setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Rudi ditangkap di wilayah Belencong Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (3/7/2020) malam. Ia ditangkap tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rudi Gimbal mengaku di-PHK di tengah pandemi Covid-19. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah mengungkapkan RK sebelumnya bekerja dengan jabatan tinggi di hotel ternama di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Hari Ini Dalam Sejarah: 6 Juli 1924, Hujan Meteor Landa AS

"Jadi RK ini sebelumnya bekerja sebagai manajer hotel di Trawangan. Karena alasan diberhentikan, dia kemudian beralih profesi jual narkoba," kata Erwin dalam konferensi persnya didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung di Mapolda NTB, di Mataram, Senin (6/7/2020).

Dilaporkan Kantor Berita Antara, jenis ganja kering yang Rudi jual didapatkan dari kenalannya, seorang pria asal Pulau Jawa. Barang tersebut kemudian dia pesan dan terima melalui kiriman paket jasa ekspedisi di Mataram.

Terkait identitas pengirim, Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB dikatakan telah mengantonginya. Meskipun identitasnya enggan disebutkan, namun Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung memastikan sedang menelusuri keberadaan yang bersangkutan.

Setop Karena Covid-19, Megaproyek PLT Sampah Rp330 Miliar di TPA Putri Cempo Solo Digas Lagi

"Jadi untuk pengembangan, sudah kita lakukan. Barang dapat dari mana, sudah kita petakan dan sekarang sedang dalam penyelidikan," kata Agung.

Ganja kering itu ditemukan petugas dalam tas pinggang. Ganja kering itu ada yang masih dalam bungkusan paket besar dan sebagiannya ditemukan pada sepuluh poket klip plastik bening siap edar.

Selain Ganja

Dikutip dari Suara.com, selain ganja kering, petugas turut mengamankan uang senilai Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi. Smartphone, bundelan klip plastik kosong, kertas rokok merek masbrand, dan buku tabungan milik Rudi juga turut diamankan.

Kini Rudi Gimbal beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolda NTB dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB.

Selain menangani kasus jual ganja, pihak kepolisian mengembangkan kasus Rudi Gimbal ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah disiapkan dengan berkas terpisah.

Rekomendasi Saham 6 Juli, Simak Saham-Saham Pilihan Analis Ini

Akibat perbuatannya, Rudi Gimbal yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba kini terancam pidana hukuman penjara paling singkat empat tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta.

Ancaman tersebut sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 111 dan Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya