SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JOGJA — Pria berinisial BW, 26, nekat mencuri uang mantan majiakannya di toko besi Jl Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (1/7/2020) lalu. Pria korban pemutusan hubungan kerja itu kemudian memanfaatkan uang hasil curian untuk pesta di kawasan Sarkem, Kota Jogja, DIY.

BW mengaku dendam dengan mantan majikannya karena di-PHK tanpa mendapatkan uang lembur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Pelaku mencuri di tempat kerjanya dulu. Dia dendam dan jengkel terhadap majikannya yang telah memecat pelaku," kata Kompol Rachmadiwanto saat dihubungi Suara Jogja, Minggu (12/7/2020).

Positif Ditulis Negatif, RSUD Wongsonegoro Semarang Akui Salah Ketik Hasil Swab Covid-19 Calon Penumpang di Bandara YIA

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Rachmadiwanto, mantan majikan BW, Nabiroh, terpaksa melakukan PHK lantaran pengurangan pegawai di tengah wabah Covid-19. Lebih lanjut, BW berhenti bekerja sekitar satu bulan lalu tepatnya pada Juni 2020.

Saat itu, pelaku terpuruk karena tidak memiliki pekerjaan. Ia juga tidak menerima uang lembur.

Kesal dengan tindakan sang majikan, BW melancarkan aksinya pada Rabu (1/7/ 2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku diam-diam datang ke tempat kerja lama. Berbekal kunci toko yang dimiliki, pelaku berhasil masuk ke dalam tanpa merusak pintu.

Dalam mengelabui kamera CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (KTP), BW menggunakan helm untuk melancarkan aksi penyamarannya. Kemudian pelaku mengobrak-abrik semua isi yang ada di dalam toko serta mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta rupiah dan juga ponsel milik majikannya yang berada di dalam laci meja toko.

Usai menggasak barang-barang toko, BW lalu meninggalkan lokasi kejadian. Pagi harinya, korban melaporkan aksi pencurian yang menimpa dirinya ke Polsek Depok Barat.

CCTV

Berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan beberapa saksi, pelaku pencurian mengarah kepada salah seorang mantan karyawan korban.

"Dari CCTV itu sangat jelas bahwa dia adalah BW. Karena pelaku sendiri memiliki badan yang cukup berisi, jadi korban dapat mengenalinya," ucap dia.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap BW. Namun, polisi tak menemukan keberadaan pelaku.

Setelah kembali melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan BW hingga akhirnya membekuk BW pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 14.15 WIB di tempat temannya.

"Ternyata setelah mencuri, beberapa hari pelaku tidak pulang ke rumahnya," kata Rachmadiwanto.

Ia menambahkan, uang hasil pencurian pelaku gunakan untuk foya-foya. Setelah mencuri, BW mengajak teman-temannya menginap dan pesta di Sarkem.

Efek Pelonggaran, 25 Dokter Residen UNS Solo Positif Covid-19, Kampus Tanggung Jawab

"Jadi, setelah mencuri itu dia pergi ke Pasar Kembang bersama teman-temannya. Uangnya habis buat itu," ucapnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan malam hari. BW diancam hukuman 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya