KULONPROGO—Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Sung Chang Indonesia (SCI) terhadap ratusan buruhnya beberapa hari lalu, beberapa buruh berencana mengajukan perundingan dengan pihak perusahaan guna membahas persoalan tersebut.
Diakui oleh Ketua Serikat Buruh Independen (SBI) PT SCI Sutarno, beberapa buruh, baik yang masih bekerja maupun telah di-PHK, sepakat untuk menggelar perundingan bipartit dengan PT SCI.
Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota
Perundingan itu disepakati lantaran mereka menganggap alasan yang dikemukakan oleh PT SCI untuk melakukan PHK mengada-ada. Menurutnya, alasan utama PHK yang dilakukan oleh PT SCI tersebut adalah lantaran buruh tersebut tergabung dalam keanggotaan SBI. ”Termasuk saya,” tegasnya.
Hal itu dirujuknya dari peristiwa pemanggilan beberapa buruh pada 9 Agustus lalu untuk mengikuti rapat dengan pihak manajemen PT SCI. Dikatakannya, dalam rapat tersebut manajemen PT SCI menghendaki karyawan untuk keluar dari keanggotaan SBI, dengan alasan keberadaan SBI PT SCI adalah ilegal.
Oleh karena itulah kemudian, dari hasil rapat Sabtu (13/8) lalu di pelataran kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo, pihaknya akan mengajukan perundingan dengan manajemen PT SCI pada Senin (15/8) mendatang.(Harian Jogja/Arief Junianto)
Foto Ilustrasi