Karanganyar (Solopos.com)–Buruh PT PP Mats Indonesia segera menempuh jalur hukum melaporkan perusahaan pembuat tikar plastik ke Polisi.
Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar segera mencabut izin operasional pabrik tersebut. Hal ini dilakukan jika perusahaan tetap ngotot melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Anggota tim advokasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Suharno kepada Espos, Jumat (18/3/2011) menyatakan telah menyiapkan lawyer yang akan mendampingi menangani kasus tindak pidana yang telah dilakukan PT PP Mats Indonesia. Pihaknya resmi menempuh jalur hukum pidana lantaran PT PP Mats Indonesia telah melanggar amanat UU Ketenagakerjaan.
Menurutnya, PT PP Mats Indonesia melanggar pasal 183 UU Ketenagakerjaan. “PT Mats sudah melanggar UU di antanya tidak ada Jamsostek bagi karyawan dan tidak menjalankan UMK,” tegasnya.
(isw)