SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Konferensi Negara Pihak yang diselenggarakan pada Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) di Wina, Austria. (Istimewa/KBRI Wina)

KPK menyuarakan pemberlakuan Jakarta Principles untuk mendesak pemerintah setiap negara menjaga independensi lembaga antikorupsi.

Solopos.com, WINA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berpartisipasi dalam rangkaian acara Konferensi Negara Pihak yang diselenggarakan pada Konvensi PBB Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption/UNCAC yang berlangsung di Wina, Austria, 6-10 November 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, turut menjadi moderator dan panelis pada acara diskusi panel bertajuk Revisiting the Jakarta Principles: Strengthening Anti-Corruption Agencies Independence and Effectiveness yang berlangsung di sela-sela konferensi tersebut, Kamis (9/11/2017).

Dalam diskusi panel tersebut, KPK bersama United Nations Development Programme (UNDP), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan lembaga independen Transparency International, mengundang para pembicara dari lembaga-lembaga pemberantasan korupsi negara-negara anggota UNCAC. Lembaga-lembaga itu adalah AFA Prancis, DNA Romania, dan ASCE-LC Burkina Faso.

Dengan mengangkat topik kewajiban negara untuk menjaga independensi dan efektivitas lembaga pemberantasan korupsi, diskusi panel tersebut membahas sejumlah tantangan yang dihadapi lembaga pemberantasan korupsi di berbagai kawasan. Tantangan terutama muncul dalam menjalankan konvensi dan mengimplementasikan agenda PBB untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030 sesuai dengan Jakarta Principles.

Jakarta Principles diadopsi pada 27 November 2012 dalam konferensi internasional di Jakarta. Konferensi itu dihadiri oleh petinggi lembaga pemberantasan korupsi dari 30 negara.

Dokumen tersebut memuat prinsip-prinsip yang harus dilakukan untuk melindungi pimpinan dan pegawai lembaga pemberantasan korupsi dalam menjalankan tugasnya dengan efektif. Prinsip-prinsip itu juga termasuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam lembaga tersebut.

“Negara-negara pihak pada UNCAC hendaknya menjamin lembaga pemberantasan korupsinya memperoleh sumber daya dan kemandirian yang cukup serta bebas dari pengaruh yang tidak semestinya, terutama dalam menyelidiki dan menuntut kasus-kasus korupsi pejabat tingkat tinggi,” tegas Laode.

Para panelis merekomendasikan agar negara-negara pihak menggunakan Jakarta Principles sebagai kerangka desain kelembagaan anti korupsi. Hasil diskusi juga menegaskan peran badan-badan PBB yang relevan yaitu UNODC dan UNDP dalam memperjuangkan pentingnya independensi lembaga pemberantasan korupsi kepada negara-negara anggota PBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya