SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Warung Tenda JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Solopos.com, PAMEKASAN — Selama bulan Ramadan 2022, pemilik warung makan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tidak boleh buka dan melayani pembeli makan di tempat pada pagi sampai siang hari. Kalau melanggar, warung tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, tertulis, penutupan paksa, hingga pencabutan izin usaha.

Kebijakan ini dikeluarkan Pemkab Pamekasan dengan tujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Rahman Ainur, mengatakan larang penutupan warung itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Pemkab Pameksana saat Ramadan.

Baca Juga: Emil Dardak Ditetapkan sebagai Ketua Demokrat Jatim

“Pagi hingga siang hari tidak boleh buka. Boleh buka mulai sore hingga malam,” katanya, Minggu (3/4/2022).

Rahman menyampaikan ketentuan mengenai larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari itu bagi semua pemilik warung. Namun, khusus untuk warung, depot, dan restoran di terminal diperbolehkan buka, karena yang berjualan di terminal khusus untuk orang dalam perjalanan.

Satpol PP Pamekasan telah menyampaikan ketentuan mengenai larangan membuka warung pada pagi hingga siang hari kepada seluruh pemilik warung di Pamekasan.

“Kami sudah mengirim surat, dan menyampaikan sosialisasi secara langsung, dengan harapan para pemilik warung bisa mentaati ketentuan ini,” katanya.

Baca Juga: Emil Dardak Ditetapkan sebagai Ketua Demokrat Jatim

Selain pemilik warung, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha restoran, depot dan rumah makan.

Bagi yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi, berupa teguran lisan, tertulis, penutupan paksa, hingga pencabutan izin usaha.

Umat Islam di Pamekasan memulai puasa Ramadhan 1443 pada 3 April 2022 sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebagian  ada yang telah melaksanakan ibadah puasa pada 2 April 2022 berdasarkan edaran Pengurus Pusat Muhammadiyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya