SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KUALA LUMPUR — Belakangan hari ini, banyak kisah tragis pembuangan hewan di beberapa wilayah di Malaysia. Namun ternyata, membuang hewan peliharaan adalah hal terlarang di Malaysia dan pembuangnya bisa dikenai denda maksimal 100.000 Ringgit atau sekitar Rp346 juta.

Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Hewan Malaysia Tahun 2015. Anggota Dewan Penasehat UU Kesejahteraan Hewan, Anthony Thanasayan, menjelaskan segala larangan dan peraturan memelihara hewan tertuan dalam UU tersebut.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“Bagian ini juga termasuk pelanggaran seperti memiliki tanpa alasan yang masuk akal, hewan apa pun yang menderita kesakitan dengan alasan mutilasi, kelaparan, haus, kepadatan penduduk atau perlakuan buruk lainnya,” ucapnya seperti dikutip World of Buzz, Senin (25/2/2019).

Ia juga menyatakan menelantarkan hewan peliharaan juga dilarang. “Meninggalkan hewan apa pun dalam keadaan di mana ia kemungkinan akan menderita trauma, rasa sakit, atau karena relokasi, kelaparan, haus, cedera atau sakit,” tandasnya.

Jika peraturan tersebut dilanggar, maka pelanggar akan dijatuhi sanksi denda minimal 20.000 Ringgit atau sekitar Rp69 juta dan maksimal 100.000 Ringgit atau sekitar Rp436 juta. Bukan hanya itu, pelaku juga bisa dipenjara maksimal tiga tahun jika melanggar UU Kesejahteraan Hewan Malaysia Tahun 2015.

Sayangnya, World of Buzz menyebut UU tersebut tak diketahui banyak warga Malaysia. Diduga atas ketidaktahuan itu, belakangan marak kasus pembuangan hewan peliharaan di Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya