SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera Malaysia (JIBI/Solopos/Antara/Rafiuddin Abdul rahman)

Solopos.com, PUTRAJAYA — Pengadilan Malaysia memutuskan, Senin (14/10/013), bahwa surat kabar Kristen tidak boleh menggunakan kata “Allah” untuk menyebut Tuhan. Ini merupakan keputusan penting dalam isu yang telah memicu ketegangan umat beragama dan menimbulkan pertanyaan atas hak-hak minoritas di negara mayoritas muslim itu.

Keputusan mutlak tiga hakim muslim di pengadilan banding Malaysia membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah pada 2009 lalu yang memungkinkan surat kabar The Herald versi bahasa Melayu menggunakan kata “Allah” seperti banyak digunakan orang Kristen di Malaysia yang telah terjadi selama berabad-abad.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penggunaan kata ‘Allah’ bukan merupakan bagian integral dari keyakinan umat Kristen. Penggunaan kata tersebut akan menimbulkan kebingungan di masyarakat,” kata hakim ketua Mohamed Apandi Ali dalam putusan itu. Keputusan tersebut bertepatan dengan ketegangan etnis dan agama yang meningkat di Malaysia setelah pemilihan Mei. Koalisi yang berkuasa lama ditinggalkan oleh pemilih perkotaan termasuk sebagian besar minoritas etnis China.

Dalam beberapa bulan terakhir, Perdana Menteri Najib Razak berupaya menggalang dukungan di antara mayoritas etnis Melayu, berdasarkan hukum Islam, dan mengamankan dukungan dari tradisionalis menjelang majelis partai berkuasa bulan ini. Pemerintahan barunya, yang didominasi oleh Organisasi Melayu Bersatu telah dikuatkan oleh undang-undang keamanan dan memperkenalkan langkah-langkah untuk meningkatkan kebijakan tindakan afirmatif puluhan tahun untuk etnis Melayu, membalikkan reformasi liberal yang bertujuan menarik multi-etnis Malaysia yang lebih luas.

Dalam kasus tersebut, pemerintah berpendapat bahwa kata Allah adalah khusus untuk umat Muslim dan keputusan menteri dalam negeri pada 2008 kemudian menolak izin untuk mencetak surat kabar terkait hal tersebut dibenarkan atas dasar ketertiban umum. Pengacara untuk surat kabar Catholic telah menegaskan bahwa kata “Allah” ada sebelum Islam dan telah digunakan secara luas oleh orang-orang Kristen berbahasa Melayu di bagian Malaysia di Pulau Kalimantan selama berabad-abad. Mereka mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut ke pengadilan tertinggi Malaysia.

Umat Kristen di Indonesia dan sebagian besar dunia Arab terus menggunakan kata “Allah” tanpa oposisi dari otoritas Islam. Gereja-gereja di Sabah dan Sarawak, Kalimantan, telah mengatakan mereka akan terus menggunakan kata “Allah” terlepas dari putusan tersebut.

Surat kabar ini menang dalam kasus peninjauan kembali atas putusan menteri dalam negeri pada 2009 yang memicu banding dari pemerintah federal. Terdapat 60 persen etnis Melayu dari 28 juta orang Malaysia, dengan lebih dari seperempatnya adalah etnis China dan India yang juga menjadi minoritas yang cukup banyak. Dan umat Kristen mencapai sekitar 9%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya