Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Di Laos dan Kanada Pemaksaan Perkawinan Melanggar Hukum Pidana

Di Laos dan Kanada Pemaksaan Perkawinan Melanggar Hukum Pidana
user
Senin, 20 Desember 2021 - 19:50 WIB
share
SOLOPOS.COM - Hak anak adalah mendapatkan ruang dan dukungan untuk berkembang, bukan dipaksa menikah dini. (UNICEF/Dinda Veska)

Solopos.com, SOLO — Penelitian Koalisi Bantuan Hukum untuk Keadilan menunjukkan dari 17 negara yang dikaji teridentifikasi  tiga negara  yang  mengatur  pemaksaan  perkawinan. Sebanyak 17 negara yang dikali itu adalah Afrika Selatan, Brasil, Kanada, Ekuador, Laos, Lebanon, Malaysia,  New Zealand, Prancis, Filipina, Qatar, Singapura, Sudan, Thailand , Timor Leste, Tunisia, dan  Turki.

Ermelina Singereta dari Koalisi Bantuan Hukum untuk Keadilan menyampaikan hasil kajian tersebut dalam pertemun daring pekan lalu. Ia menjelaskan satu di  antara 17 negara itu,  yaitu  Ekuador,  mengatur larangan pemaksaan perkawinan dalam hukum perdata.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN