SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ratusan buruh dari berbagai aliansi menggelar aksi demo memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Minggu (01/05/2016). Massa aksi berjalan dari Tugu Pal Putih Yogyakarta ini memperjuangkan kenaiakan upah, jam kerja yang manusiawi, penghapusan outsourcing dan peningkatan kesejahteraan lainnya seperti pelayanan BPJS Kesehatan yang lebih baik.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Kulonprogo belum menerima pengajuan keberatan maupun penangguhan terhadap penerapan Upah Minimun Kabupaten (UMK)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Kulonprogo belum menerima pengajuan keberatan maupun penangguhan terhadap penerapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kulonprogo 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

UMK Kulonprogo 2018 telah ditetapkan sebesar Rp1.493.250 atau naik sekitar 8.71% dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.373.600. Dinas Nakertrans Kulonprogo kemudian menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menggelar sosialisasi kebijakan di bidang ketenagakerjaan itu pada awal pekan ini.

“Sosialisasi dilaksanakan dua hari pada Senin [20/11/2017] dan Selasa [21/11/2017] kemarin dengan mengundang perusahaan-perusahaan yang ada di Kulonprogo,” kata Kepala Dinas Nakertrans Kulonprogo, Rabu (22/11/2017).

Eko memaparkan, ada sekitar 90 perusahaan berskala menengah dan besar dengan jumlah pekerja lebih dari 50 orang di Kulonprogo. Merekalah yang menjadi sasaran utama sosialisasi UMK 2018.

Eko menyadari pemerintah tidak bisa memaksakan perusahaan atau pengusaha kecil karena dikhawatirkan bakal menganggu kestabilan kondisi keuangan mereka sehingga justru berdampak buruk bagi pekerja.

Meski begitu, dia tetap mengimbau perusahaan atau pengusaha kecil tidak asal-asalan dalam memberikan upah dan tetap disesuaikan dengan beban kerja.

Pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap penerapan UMK 2018 menjadi kewenangan Dinas Nakertrans DIY. Namun, Dinas Nakertrans Kulonprogo tetap selalu siap menerima keluhan maupun laporan dari masyarakat.

“Kalau ada laporan ke kami, ada mediator industri yang selalu siap. Tapi kalau ada pelanggaran yang krusial, kita laporkan ke DIY,” ujar Eko.

Eko lalu menyatakan belum ada perusahaan yang diketahui sudah atau berencana mengajukan penangguhan terkait pelaksanaan UMK 2018. Dia lalu berharap tidak ada keluhan atau laporan dari kalangan pekerja maupun pengajuan keberatan dari pihak perusahaan seperti tahun-tahun sebelumnya. “Jika ada perusahaan yang akan melakukan usulan penangguhan, jelas harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya