SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan perizinan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak 19 jenis perizinan dan non perizinan dilayani di tingkat kecamatan melalui program Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

Jenis perizinan tersebut antara lain, pemberian izin berdirinya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), pemberian izin terdaftar dukun bayi atau beranak, pemberian izin terdaftar pengobatan tradisional (battra) patah tulang, pemberian izin terdaftar battra pijat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemberian izin terdaftar battra tenaga dalam, pemberian izin terdaftar bong supit, pemberian izin terdaftar tabib, pemberian izin terdaftar sinshe, pemberian izin terdaftar tukang jamu, pemberian izin terdaftar battra ramuan.

Pemberian izin terdaftar battra spiritual dan batra paranormal, pemberian izin gangguan (HO), pemberian izin penggunaan jaringan irigasi tersier, pemberian izin mendirikan bangunan (IMB), pemberian izin pentas keluar daerah terhadap grup kesenian, pemberian izin usaha rekreasi, pemberian izin salon, pemberian izin persewaan audio visual, dan pemberian izin pedagang kaki lima (PKL).

Kabag Pemerintahan Umum Setda Kulonprogo, Agung Kurniawan, mengatakan implementasi kebijakan PATEN di Kulonprogo bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan memberikan akses yang luas kepada masyarakat, mengingat selama ini bentuk perizinan harus melalui kabupaten lebih dulu.

Melalui PATEN, masyarakat tidak perlu bersusah payah datang ke kabupaten untuk mengurus perizinan karena sudah dilimpahkan ke kecamatan.

“Diharapkan kecamatan menjadi pusat pelayanan publik dan sebagai penghubung antara kabupaten dan desa yang menerjemahkan kebijakan kabupaten menjadi bahasa pembangunan yang mudah dipahami masyarakat,” jelasnya dalam jumpa wartawan di media center Pemkab Kulonprogo, Selasa (26/11/2013) pagi.

Ia menerangkan, substansi utama PATEN sesuai dengan Peraturan Mendagri No. 4/2010, yakni inovasi sederhana dalam birokrasi dengan melegitimasi kewenangan pemerintah kecamatan terkait pengurusan beragam perizinan.

Sekalipun akan diluncurkan secara resmi di Kecamatan Pengasih, Kamis (28/11/2013), PATEN sudah mulai diterapkan sejak Juli 2013 di 12 kecamatan. Melalui PATEN, kata dia, camat memiliki kewenangan lebih dalam pembinaan usaha produktif, sehingga ekonomi kerakyatan dapat berkembang pesat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya