SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus masih menemukan tempat usaha kafe karaoke yang nekat beroperasi di wilayah setempat. Padahal peraturan daerah salah satu kabupaten di Jawa Tengah itu jelas-jelas melarangnya.

“Berdasarkan hasil operasi selama Maret 2019, kami menemukan dua tempat usaha hiburan malam yang masih nekat beroperasi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Senin (4/3/2019). Kedua tempat hiburan karaoke itu adalah Karaoke Queen di Jl. Lingkar Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu dan Kafe Mango di kompleks Ruko Agus Salim, Desa Getaspejten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari Kafe Queen, Satpol PP Kudus menyita peralatan hiburan karaoke karena saat razia dilakukan terdapat aktivitas karaoke di dua ruangan sehingga terbukti ada pelanggaran. Sedangkan di Kafe Mango, Satpol PP Kudus tidak melakukan penyitaan karena saat razia dilakukan tempat usaha tersebut memang dalam kondisi buka, namun peralatan karaokenya tidak pada posisi operasional.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami tidak memiliki bukti kuat untuk melakukan penyitaan, sedangkan mic juga tidak ditemukan sehingga hanya diberikan pembinaan di tempat apalagi sifatnya juga karaoke hall atau terbuka,” ujarnya.

Berdasarkan Perda No. 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan mereka. Berdasarkan isi Perda tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke itu—terutama pada Bab II Pasal 2—dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotek, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus. Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Jumlah tempat usaha kafe karaoke di Kabupaten Kudus sebelumnya mencapai belasan tempat usaha yang tersebar di sejumlah tempat di Kudus. Razia rutin yang digelar Satpol PP Kudus juga mengamankan 29 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda. Lokasi pertama, yakni dari toko di Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, ditemukan 22 botol minuman keras, sedangkan dari Desa Cendono, Kecamatan Gebog ditemukan tujuh botol minuman keras.

Kedua pengedar minuman keras tersebut, akan dimintai keterangannya, karena nantinya akan diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena pemilik minuman keras tersebut melanggar Perda No. 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.  Pengedar minuman keras tersebut, bisa dijerat melanggar Perda No. 12/2004 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya