SOLOPOS.COM - Kepala Inspektorat Jateng Hendri Santoso meresmikan implementasi integrasi Simren, Simda, dan e-Sakip di Pendapa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Kepala Inspektorat Jawa Tengah Hendri Santoso mendorong badan pemusyawaratan desa (BPD) di Jateng untuk berperan aktif mengawasi pembangunan dan pengelolaan dana desa guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.

"BPD juga harus mampu mendorong masyarakat untuk terlibat aktif mengawasi pembangunan dan penggunaan dana desa," kata Hendri Santoso ditemui seusai menghadiri Peresmian Implementasi Integrasi Simren, Simda, dan E-Sakip di Pendapa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Rabu (13/11/2019), ia berharap BPD tidak sungkan  dalam perannya mengawasi pengelolaan dana desa meskipun sudah kenal dengan kepala desanya. Pasalnya, kata dia, masih banyak laporan dugaan penyalahgunaan dana desa.

Dalam laporannya, kata dia, terdapat dugaan adanya rekayasa dalam pembuatan bukti penggunaan dana desa. "Ada pula kepala desa yang justru memegang buku rekening kas desa, sedangkan bendaharanya sekadar mencatat," ujarnya.

Hal itu, kata dia, tentunya menyalahi aturan sehingga peran camat juga cukup penting untuk memberikan pembinaan terhadap desa mulai dari awal perencanaan. Ia memandang perlu peningkatan kemampuan anggota BPD untuk mengawasi pengelolaan dana desa maupun pembangunannya, terutama melalui peran Dinas Pemerintahan Desa.

"Pemdes juga perlu mengoptimalkan peran pembinaan dalam bentuk bimbingan teknis dan asistensi terkait dengan tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa," ujarnya.

Upaya lain untuk mencegah kasus korupsi dana desa, yakni dengan meningkatkan peran pengawas internal pemerintah, baik inspektorat kabupaten, inspektorat provinsi, maupun BPKP, dalam mengawasi penggunaan dana desa. Hal terpenting dalam mencegah korupsi, yakni menumbuhkan integritas para kepala desa dan perangkat desa serta menciptakan tata kelola dana desa agar pengelolaannya lebih akuntabel.

Menyinggung hasil pemeriksaan dana bantuan keuangan provinsi terhadap pemerintahan desa pada tahun 2019, Inspektorat Jateng menemukan adanya pertanggungjawaban yang tidak akuntabel dan penyimpangan terhadap bidang pengelolaan perlengkapan atau barang milik. Selain itu, keterlambatan penyampaian laporan, standar operasional prosedur dana desa yang ada tidak berjalan optimal, serta perencanaan kegiatan yang tidak memadai.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya