SOLOPOS.COM - Suasana Salat Id di Masjid Agung Al Aqsha, Klaten, Minggu (25/6/2017). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN – Salat Id di Kabupaten Klaten dipastikan bisa digelar di dalam ruangan maupun di luar ruangan dengan syarat wajib memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satu protokol yakni mengatur jarak antar jamaah.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten, Anif Solikhin, mengatakan Salat Id bisa digelar di dalam ruangan atau masjid serta di luar ruangan atau lapangan itu sesuai surat edaran (SE) Menteri Agama diteruskan dengan keluarnya SE bupati tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pada prinsipnya boleh dilaksanakan di masjid atau pun di lapangan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Anif saat ditemui seusai rapat koordinasi dengan tokoh agama dan perwakilan Ormas Islam di Setda Klaten, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Jembatan Baru Gembira Loka Zoo Jogja Mulai Beroperasi Hari Ini

Protokol yang dimaksud diantaranya harus ada panitia yang dibentuk termasuk menyiapkan petugas pelaksana protokol kesehatan. Protokol yang diterapkan seperti mengatur saf antar jamaah agar berjarak, pengecekan suhu tubuh, mewajibkan jamaah mengenakan masker, serta mengatur kapasitas lokasi Salat Id maksimal 50 persen.

Jika pelaksanaan Salat Id digelar di lapangan tingkat desa, Anif menyarankan jamaah yang bisa mengikuti lapangan tersebut hanya terbatas warga satu desa. “Kami sarankan kalau menggunakan lapangan, pesertanya lokal ya satu desa itu saja. Jangan menggabungkan dari beberapa desa di satu tempat,” jelas dia.

Zona Covid-19

Terkait daerah yang masuk kategori zona merah atau pun oranye, Anif mengatakan pengaturan zona menggunakan zona pemetaan wilayah RT yang diatur dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Salat Id tak bisa digelar atau lokasinya dipindah jika masjid atau lokasi Salat Id berada di wilayah RT yang masuk kategori zona merah atau oranye.

“Untuk wilayah yang masuk zona merah atau oranye tidak diperbolehkan tetapi mengukurnya dari zona merah dan oranye secara mikro atau dilihat dari tingkat RT. Alhamdulillah di Klaten sudah tidak ada wilayah RT yang masuk kategori zona merah,” kata Anif.

Kabag Kesejahteraan Rakyat Seda Klaten, M. Mujab, mengatakan dari hasil rapat koordinasi seluruh tokoh agama dan ormas Islam sepakat Salat Id digelar dengan menerapkan pembatasan kapasitas tempat maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Untuk pelaksanaan Salat Id bisa dilakukan di tingkat kampung dengan mematuhi protokol kesehatan. Untuk tingkat kabupaten, ada dua lokasi Salat Id yakni di Masjid Agung Al Aqsha Klaten yang menggunakan ruangan dalam masjid dan di Masjid Raya Klaten yang memanfaatkan kawasan Alun-alun Klaten,” kata Mujab.

Baca Juga: Kelola Bisnis Semut Rangrang Sragen, Sugiyono Ngaku Tak Numpuk Harta

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, meminta ada upaya antisipasi kerumunan pada pintu masuk dan keluar. Ronny berharap pelaksanaan Salat Idul Adha pada 2020 menjadi referensi dan bahan evaluasi pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini.

“Sudah ada pengalaman menggelar Salat Idul Adha saat pandemi tahun lalu dan berjalan lancar sesuai protokol,” kata Ronny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya