SOLOPOS.COM - Silaturahmi Wedding Klaten menggelar sosialisasi dan simulasi resepsi pernikahan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Gedung Wongso Menggolo, Desa Mlese, Kecamatan Ceper, Klaten, Selasa (8/9/2020). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Pelaksanaan kegiatan hajatan di tengah pandemi Covid-19 diwanti-wanti menerapkan perilaku baru.

Satpol PP Klaten memastikan pengawasan secara berjenjang bakal terus dilakukan untuk memastikan penyelenggara hajatan mematuhi protokol kesehatan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan selama ini Satpol PP berkoordinasi dengan gugus tugas atau satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dalam pemantauan kegiatan hajatan.

Pria Boyolali Bawa Jenazah Ibunya Pakai Motor Dari Banyudono Ke Simo, Apa Motifnya?

Hingga kini, kegiatan hajatan yang digelar baik di tingkat kampung maupun di gedung pertemuan relatif sudah menerapkan protokol kesehatan.

“Selama pantauan kami, ada beberapa penyelenggara kegiatan hajatan yang ngeyel namun bisa ditegur gugus tugas di tingkat kecamatan,” kata Rabiman saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (29/10/2020).

Rabiman menekankan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi dalam penyelenggaraan hajatan seperti mengenakan masker, menjaga jarak, serta mewajibkan para tamu mencuci tangan mereka sebelum memasuki tempat hajatan.

3 Klub Besar Eropa Ucapkan Hari Sumpah Pemuda Untuk Warga Indonesia

Protokol lain yakni pembatasan jumlah tamu undangan.

“Harus diperhatikan betul protokol kesehatan yang ada jangan sampai nantinya menjadi klaster. Seperti hajatan yang digelar di kampung-kampung itu, maksimal tamu yang datang 50 orang dan itu tidak datang secara bersamaan. Jadi tamu yang datang diusahakan bergantian atau banyu mili,” kata Rabiman.

Protokol Kesehatan Wajib Dipenuhi

Camat Manisrenggo, Rahardjo Budi Setiyono, mengatakan selama ini sudah ada puluhan hajatan yang digelar di Manisrenggo sejak ada pandemi Covid-19. Rahardjo juga memastikan protokol kesehatan wajib dipenuhi para penyelenggara kegiatan hajatan.

Sebelum menggelar acara, pemilik hajatan wajib membuat surat pernyataan serta pemberitahuan kegiatan ke gugus tugas RW, kelurahan, hingga kecamatan.

Hari Ini Dalam Sejarah: 30 Oktober 1946, ORI Jadi Uang Resmi di Indonesia

Dari pemberitahuan itu, gugus tugas termasuk dari kecamatan bakal mengecek ke lokasi sebelum kegiatan hajatan digelar untuk memastikan protokol sudah dipenuhi. Hal itu seperti sarana dan prasarana untuk pengecekan suhu tubuh hingga penataan kursi tamu.

Rahardjo juga menjelaskan ketika mengundang tamu dengan jumlah lebih dari 50 orang, penyelenggara diminta mengatur agar tamu datang secara bergelombang.

“Ketika ada tamu dari luar kota misalkan tamu besan diatur agar penyelenggara itu menyediakan kelompok kursi khusus,” jelas dia.

Waktu Hiburan Dibatasi

Disinggung kegiatan hiburan saat hajatan, Rahardjo mengatakan bisa digelar namun tetap wajib mematuhi protokol.

“Waktunya tetap dibatasi. Artinya ketika acara selesai ya kegiatan hiburan juga selesai,” urai dia. Lebih lanjut, Rahardjo mengatakan kegiatan hajatan di wilayah Manisrenggo relatif sudah mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Namun, dia mengakui gugus tugas atau satgas pernah menegur penyelenggara kegiatan hajatan lantaran tak mengontrol kegiatan hiburan yang menimbulkan kerumunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya