SOLOPOS.COM - Warga memanjatkan doa bersama pada tradisi sadranan di kompleks permakaman Gunung Kalong, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng, Jumat (6/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten masih menunggu instruksi resmi dari Pemprov Jateng guna memperbolehkan atau pun melarang tradisi sadranan di tengah pandemi Covid-19.

Kendati demikian, Pemkab bakal melarang warganya menggelar tradisi sadranan besar-besaran yang dapat mengundang kerumunan di tengah munculnya klaster keluarga kasus Covid-19, dalam beberapa waktu terakhir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Demikian penjelasan Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, saat ditemui wartawan di Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Kamis (25/3/2021). Masyarakat di Klaten tetap diwajibkan memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: SMPN 2 Klaten Uji Coba Tatap Muka 5-16 April 2021, Ini Skenarionya

Pemkab Klaten mengakui tradisi sadranan telah berlangsung turun-temurun di Kabupaten Bersinar. Masyarakat dipersilakan menggelar tradisi tersebut namun tak boleh dilakukan secara besar-besaran.

“Hingga sekarang, kami masih menunggu provinsi [diperbolehkan atau tidak menggelar sadranan]. Selain sadranan juga tradisi padusan dan wayangan. Semoga pekan ini sudah ada. Jika tidak ada petunjuk teknis (juknis), bupati akan mengambil keputusan,” kata Ronny Roekmito.

Disinggung tentang perkembangan kasus Covid-19 di Klaten, Ronny Roekmito mengatakan saat ini Klaten masih berada di zona oranye Covid-19. Angka kasus Covid-19 di Klaten terbilang masih fluktuatif.

“Ada peningkatan lagi dalam empat hari terakhir. Bahkan, kami sempat menganalisa di Klaten ini ada klaster keluarga dalam persebaran Covid-19. Termasuk dalam kasus beberapa pegawai di Pengadilan Agama (PA) Klaten yang terpapar virus corona beberapa waktu kemarin. Hasil analisa, ada yang terpapar di kantor dan di keluarga. Jadi, harus hati-hati betul dalam mengambil keputusan,” katanya.

Skala Kecil

Ronny Roekmito mengatakan Pemkab Klaten kemungkinan besar bakal mempersilakan warganya menggelar tradisi sadranan yang skalanya kecil. Sebaliknya, Pemkab Klaten bakal melarang warganya menggelar tradisi sadranan skala besar yang mengundang kerumunan orang banyak.

“Pengawasan terhadap tradisi sadranan ini akan dilakukan di tingkat RW, desa, dan jogo tonggo. Dalam sadranan itu biasanya ada kenduri. Diharapkan jangan makan nasi bersamaan. Itu paling berbahaya [harus dihindari guna mencegah Covid-19],” katanya.

Terpisah, Koordinator Penanganan Kesehatan Satgas PP Covid-19 Klaten, Cahyono Widodo, mengatakan di Klaten masih terdapat penambahan 46 kasus Covid-19 dan empat kasus kematian karena Covid-19 dalam sehari, Kamis (25/3/2021). Di samping itu terdapat 26 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.

“Jumlah kumulatif Covid-19 di Klaten mencapai 6.424 kasus. Sebanyak 347 menjalani perawatan/isolasi mandiri. Sebanyak 5.643 orang dinyatakan sembuh. Sebanyak 434 orang meninggal dunia,” kata Cahyono Widodo.

Baca Juga: 16 Juta Dosis Bahan Baku Sinovac dari China Datang Hari Ini

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, penambahan empat kasus kematian karena Covid-19 di Klaten berasal dari Ceper, Karanganom, Pedan, Prambanan. Warga Ceper yang meninggal dunia karena Covid-19, yakni TW, 63/perempuan yang meninggal dunia, 23 Maret 2021.

Warga Karanganom yang meninggal dunia karena Covid-19, yakni H, 53/perempuan yang meninggal dunia, 21 Maret 2021. Warga Pedan yang meninggal dunia karena Covid-19, HPH, 76/laki-laki yang meninggal dunia, 21 Maret 2021. Sedangkan warga Prambanan yang meninggal dunia karena Covid-19, M, 51/perempuan yang meninggal dunia, 25 Maret 2021. Mendiang M terkonfirmasi Covid-19 sejak 21 Maret 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya