SOLOPOS.COM - Infografis UU Cagar Budaya (Solopos/Rahmanto Iswahyudi)

Solopos.com, KLATENPemkab Klaten hingga kini belum memiliki tim ahli cagar budaya (TACB). Keberadaan tim itu penting untuk perlindungan objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kabupaten Bersinar.

Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Klaten, Yuli Budi Susilowati, membenarkan hingga saat ini Pemkab Klaten belum memiliki TACB. Pembentukan tim itu sudah mulai berproses tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah mulai berproses, sudah masuk anggaran. Tetapi tetap tergantung ada program sertifikasi [TACB] dari pusat/provinsi atau tidak. Sebenarnya tahun kemarin kami sudah berproses. Tetapi karena refocusing anggaran dari pusat, mengutamakan sertifikasi TACB untuk Indonesia Timur. Sehingga kami tidak bisa mengirim personel untuk ikut sertifikasi,” kata dia, kepada Solopos.com, Rabu (11/5/2022).

Pembentukan TACB itu tak bisa serta merta dilakukan oleh Pemkab. Anggota tim harus memiliki sertifikasi sebagai TACB dari pemerintah pusat.

Anggota tim ahli tingkat kabupaten/kota berjumlah lima hingga tujuh orang. Anggota tim bisa berasal dari lembaga formal, nonformal, dan perorangan.

Baca Juga: Eks Pabrik Karung Goni Delanggu Belum Jadi Cagar Budaya, Ini Sebabnya?

Persyaratan mendapatkan sertifikasi sebagai TACB di antaranya memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang pelestarian cagar budaya atau tokoh/pakar yang terpercaya di bidang kebudayaan.

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Sukronedi, mengusulkan Pemkab Klaten segera membentuk TACB. Proses penetapan cagar budaya harus diawali dengan kajian oleh tim ahli cagar budaya kabupaten/kota.

“Pelestarian cagar budaya itu tidak hanya di pemerintah pusat saja tetapi seluruh stakeholder,” kata dia.

UU Cagar Budaya

Sukronedi menjelaskan bangunan cagar budaya bukan berarti tak boleh diutak-atik. Bangunan boleh direvitalisasi dan mengalami adaptasi selama sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Cagar Budaya.

Baca Juga: Eks-Pabrik Karung Delanggu Dijual, Pemkab Klaten: Belum Cagar Budaya

“Boleh mengubah fungsi bangunan tetapi tidak merusak bangunan yang ada,” kata dia.

Humas Komunitas Pemerhati Cagar Budaya (KPCB) Klaten, Hari Wahyudi, mengatakan banyak bangunan yang masuk kategori ODCB.

“Seperti masjid kuno di Soropaten dan masjid-masjid kuno lainnya di Klaten banyak yang urgen ditetapkan sebagai cagar budaya. Kalau situs dari masa Hindu-Buddha lebih banyak lagi yang sifatnya urgen,” kata Hari.

Terkait bangunan bersejarah di Klaten yang sudah terdaftar sebagai cagar budaya, Hari menjelaskan dalam sistem registrasi nasional cagar budaya sudah ada di beberapa bangunan. Dia mencontohkan seperti bangunan stasiun kerata api serta beberapa masjid dan gereja tua. Sejumlah sekolah bekas kolonial juga sudah terdaftar dalam sistem registrasi tersebut.

Baca Juga: Warga & Pemerhati Sayangkan Eks-Pabrik Karung Delanggu Klaten Dijual

Berdasarkan penelusuran di cagarbudaya.kemdikbud.go.id, beberapa bangunan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, yakni Candi Lumbung, Candi Merak, serta Pabrik Gula Gondang Baru. Beberapa bangunan juga dalam status pendaftaran seperti SLTPN 2 Klaten, Gedung Pegadaian Klaten, dan Gereja Kristen Indonesia Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya