SOLOPOS.COM - Ilustrasi aplikasi di handphone. (Astroawani.com)

Kecamatan Ngemplak menerapkan inovasi perpanjangan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP melalui aplikasi Whatsapp

Harianjogja.com, SLEMAN -Kecamatan Ngemplak menerapkan inovasi perpanjangan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP melalui aplikasi Whatsapp. Hal ini dilakukan selama blangko e-KTP yang tersedia normal kembali dan mampu mencukupi kebutuhan masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Camat Ngemplak, Subagya menerangkan jika mengatakan banyak masyarakat yang terpaksa harus memperpanjang suket kembali karena masa pakainya sudah habis setelah enam bulan.

“Untuk mempermudah maka pemohon perpanjangan suket harap mendaftar lewat whatsapp sehingga tidak perlu datang ke kantor,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Jumat (8/9/2017).

Pemohon diminta mengirimkan foto suket yang akan habis masa berlakunya ke nomor kontak masing-masing desa. Lima desa di kecamatan tersebut memiliki kontak berbeda yang juga akan memberikan konfirmasi balasan jika foto suket sudah diterima. Kemudian, warga bisa datang ke Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Ngempak selang lima hari kemudian untuk mengambil suket perpanjangan.

Dengan demikian, warga tidak perlu membuang waktu mengantre atau mengurus ke kantor namun perpanjangan sudah langsung diproses. Ia mengatakan kebijakan ini diberlakukan sejak 1 September lalu ke seluruh desa di Ngemplak antara lain Bimomartani, Sindumartani, Umbulmartani, Wedomartani, dan Widodomartani.

Sejauh ini sudah cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan inovasi ini meski pihak kecamatan juga masih terus mensosialisasi hal ini ke khalayak luas.

Tercatat ada 1.952 orang di Ngemplak yang masih memegang suket dan belum bisa mendapatkan E-KTP karena keterbatasan blangko. Jumlah ini pula yang melatarbelakangi munculnya solusi penggunaan aplikasi pesan ponsel pintar ini karena bukti kependudukan warga itu sangat dibutuhkan warga.

Endang Mulatsih, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Catatan Sipil Sleman mengatakan Ngemplak menjadi satu-satunya kecamatan di Sleman yang menerapkan layanan kependudukan dengan manfaatkan teknologi ini guna kemudahan administrasi. Perpanjangan suket sendiri bisa dilakukan cukup dengan menyampaikan surat yang lama ke kecamatan atau Disdukcapil Sleman untuk dicetakkan yang baru.

“Selama tidak ada perubahan data bisa langsung dicetakkan kembali,” jelasnya.

Kontak yang bisa dihubungi warga untuk perpanjangan suket:

1.Desa Wedomartani melalui nomor Hp 082138772112 atas nama Heru Bharanti
2. Desa Umbulmartani melalui nomor Hp 081386905633 atas nama Bambang Irianto
3. Desa Widodomartani melalui nomor Hp 085643106313 atas nama Heriyanti
4. Desa Bimomartani melalui nomor Hp 085725937735 atas nama Ade Fitasari
5. Desa Sindumartani melalui nomor Hp 085878502150 atas nama Untung Safrudin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya