SOLOPOS.COM - Hewan kurban

Solopos.com, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten Karanganyar menerbitkan aturan penyembelihan hewan kurban dalam kondisi Covid-19 saat Hari Raya Idul Adha. Salah satunya jaminan kesehatan hewan kurban yang dijual kepada pembeli.

DPRD Jateng Serahkan Jogo Tonggo Kit ke 177 Desa di Karanganyar

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Karaganyar, Siti Maesaroh, kepada Solopos.com Kamis (9/7/2020). Dia mengatakan aturan resmi terkait pelaksanaan kurban sudah dibuat. Di dalam surat edaran (SE) Bupati Karanganyar nomor 524/2.582.10/2020 itu terdapat beberapa poin aturan salah satunya screening medis terhadap hewan kurban yang akan dijual.

“Ada aturan untuk kesehatan hewan. Nanti kami akan mengukur suhunya. Kami punya thermogun khusus hewan yang kami gunakan untuk mengukur suhu hewan kurban yang akan dijual. Untuk suhu maksimal ada standarnya masing-masing. Itu salah satu pemeriksaan kesehatannya,” ucap dia.

Hewan Kurban di Karanganyar Harus Punya Surat Sehat

Menurut Siti, hewan kurban yang akan dijual harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter hewan. Jika dalam pemeriksaan terdapat hewan kurban yang bersuhu tubuh tinggi, maka hewan tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual ataupun disembelih.

Unik, Pria Asal Karanganyar Memiliki Nama Dua Malam Sehari

“Ya kalau nanti ada hewan yang bersuhu tubuh tinggi kami minta untuk disendirikan dan tidak boleh dijual dulu. Sampai nanti ada keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter hewan,” imbuh dia.

Terdapat juga aturan pedagang harus menjamin keamanan, kesehatan, dan kehalalan produk (hewan ternak). Hal tersebut mencakup informasi penggunaan antibiotik dan residu obat pada hewan kurban serta membantu terlaksananya Ante Mortem dan Post Mortem saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban kepada petugas kesehatan Dispertan PP.

Selain itu, terdapat aturan juga terkait orang yang melakukan transaksi tidak boleh dalam kondisi demam, sakit tenggorokan dan gejala penyakit lainnya. Potensi kerumunan dihindari dengan mengatur jumlah orang dan membedakan pintu masuk dan keluar lokasi penjualan. Panitia penyembelihan hewan kurban juga diharuskan berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.

Lihat Tempat Hiburan Solo dan Karanganyar Boleh Buka, Pelaku Usaha Sukoharjo Menjerit

“Aturannya simpel sebenarnya. Selain itu juga tidak boleh berjualan di tepi jalan. Kalaupun menyewa harus lebih masuk lagi ke dalam dengan aturan-aturan seperti yang disebutkan tadi. Ini sebenarnya hanya untuk menurunkan potensi persebaran Covid-19 dengan mengurangi kerumunan,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya