SOLOPOS.COM - Pemusnahan minuman keras hasil sitaan Satpol PP Kabupaten Jepara di Alun-Alun Jepara, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2019). (Antara-Istimewa)

Solopos.com, JEPARA — Hari ulang tahun Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia dirayakan dengan berbagai cara. Di Jepara, HUT Korpri diwarnai dengan acara pemecahan 3.322 botol minuman beralkohol, Jumat (29/11/2019).

Pemusnahkan 3.322 botol minuman keras dari berbagai merek yang merupakan hasil operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Jepara itu juga dimaksudkan sebagai simbol pemberantasan peredaran minuman keras. Pemusnahan itu dilakukan di Alun-Alun Jepara. Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas botol-botol miras tersebut menggunakan alat berat

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Pelaksana Tugas Bupati Jepara Dian Kristiandi pemusnahan minuman keras itu merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberantas penyakit masyarakat. "Setidaknya, tindakan tegas tersebut bisa memberikan efek jera bagi pelaku yang melanggar ketentuan peraturan daerah, terkait dengan penyediaan, penggunaan, dan penyimpanan minuman keras," ujarnya.

Ia berharap masyarakat juga memberikan dukungan dengan cara tidak melakukan transaksi, maupun mengkonsumsi minuman keras. "Kami akan tetap melakukan operasi minuman keras sebagai salah satu upaya menjaga situasi wilayah tetap kondusif," ujarnya.

Terutama, imbuh dia, minuman beralkohol sering kali dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab ketika ada pertunjukan. Karena itulah Satpol PP harus tetap sigap untuk melakukan tindakan persuasif.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Istono mengakui peredaran minuman beralkohol memang cenderung meningkat. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan banyaknya jumlah minuman keras yang diamankan.

Minuman keras yang dimusnahkan saat HUT Korpri itu jumlah botolnya mencapai 3.106 buah. SElain itu masih ada pula minuman keras dalam kemasan kaleng 206 buah dan jerigen sebanyak 10 buah.

Pada 12 November 2019 juga dimusnahakan 3.964 botol minuman keras di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara. Sementara itu, jumlah tersangka pengedar minuman keras yang sudah disidangkan dengan tindak pidana ringan sebanyak 30 orang.

Para tersangka dijerat dengan Perda No, 2/2013 tentang Larangan Minuman Berakohol, sedangkan denda yang disetor dari sidang Tipiring sepanjang 2019 mencapai Rp97,75 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya