SOLOPOS.COM - Papan informasi mengenai perizinan dan durasi proses di kantor BPMPT Solo. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Papan informasi mengenai perizinan dan durasi proses di kantor BPMPT Solo. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ini cerita tentang standard operational prosedure (SOP). Banyak warga menaruh harapan besar ketika membaca SOP sebuah pelayanan perizinan di Kota Solo. Maklum, SOP yang terpampang di papan kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) itu memastikan bahwa segala perizinan bakal selesai dalam tempo 1-6 hari, termasuk pengurusan kartu Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Solo (PKMS). “Saya pernah mengurus perpanjangan kartu PKMS. Satu hari memang selesai,” kata Winarto, salah satu warga Mojosongo, Jebres, Solo, akhir pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sayang, apa yang dirasakan Winarto itu tak terjadi pada pengurusan perizinan di luar PKMS. Untuk pengurusan IMB, IPR, TDP, HO, IUP, maupun izin pemasangan reklame misalnya, banyak yang tak sesuai SOP. Alih-alih selesai dalam tempo 1-6 hari, bisa selesai dalam tempo tiga pekan saja sudah untung. “Mestinya, Pemkot terus terang saja. Jika realisasinya memang lama, jangan bikin informasi yang tak tepat. Ini bisa menjadi masalah di kemudian hari,” kata Bambang Ary, yang tengah mengurus Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) sebuah hotel di Kottabarat.

Andwi Joko, pegiat Pattiro Solo, menilai jika yang terjadi di lapangan adalah kemoloran, sistemlah yang seharusnya dibenahi. Sebab, kata dia, SOP yang telah disusun harus menjadi pedoman. “Apa tenaga yang kurang, pegawai yang kurang cakap atau persoalan apa? Jadi, ini dulu yang dicari akar permasalahannya,” ujarnya.

Joko mengingatkan Pemkot agar tak memberi harapan tinggi kepada warga jika memang tak mampu menepatinya. “Ini bisa berpotensi memicu masalah. Sebab, antara informasi dan kenyataan tak nyambung,” paparnya.

Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Solo, Dedy Punomo, meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera mencarikan solusi atas kekurangan tenaga lapangan di DTRK. Sebab, jika persoalan tersebut tak kunjung diselesaikan, dikhawatirkan bisa memicu gugatan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan publik. “Sebab, BPMPT memang tak memiliki wewenang untuk menyelesaikan hal teknis di lapangan. BPMPT itu kan hanya wadah untuk perizinan satu pintu. Jika semua dinas terkait tak masalah maka pelayanan BPMPT juga tak masalah,” paparnya.

Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, M Usman, mengisahkan rekomendasi tentang analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin) sebenarnya cukup selesai dalam satu hari. Meski demikian, hal itu tak bisa serta-merta dilakukan lantaran pemohon harus melakukan konsultasi dulu atas naskah amdal lalin. “Jadi, biasanya rekomendasi amdal lalin turun dalam satu bulan. Karena itu tadi, pemohon harus konsultasi dulu,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya