SOLOPOS.COM - Suasana di ruang pelayanan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) di kompleks Balaikota Solo. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Suasana di ruang pelayanan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) di kompleks Balaikota Solo. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Pria itu menyetorkan berkas persyaratan izin usaha perdagangan (IUP) ketika hari beranjak siang, Kamis (18/10). Tak lama setelah melalui pengecekan, ia menerima selembar kertas sebagai bukti bahwa berkas permohonan izinnya dinyatakan lengkap. “Tunggu tiga pekan lagi, ya, Pak? Nanti kami hubungi lagi,” kata petugas di bagian loket dengan senyum ramah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pria itu merasa lega. Biasanya ia harus menanti sampai empat bulan lamanya untuk terbitnya IUP, tanda daftar perusahaan (TDP) dan izin gangguan usaha (HO). “Mungkin karena usaha yang saya urus ini hanya kelontong biasa, jadi agak cepat,” kata pria itu, Agus Anwari, saat berbincang dengan Solopos.com di Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BMPT) Solo. Anwari sama sekali tak mempersoalkan lamanya waktu tiga pekan itu. Pria yang profesinya memang menguruskan berbagai perizinan rekan-rekannya itu menilai waktu tiga pekan terbilang wajar dan rasional. “Di papan pengumuman memang tertulis dua hari selesai. Tapi, itu hanya teori. Kenyataannya, enggak mungkin,” katanya.

Di teras depan Kantor BPMPT kompleks Balaikota Solo memang terpajang sebuah papan yang memuat standard operational procedure (SOP) pelayanan. Segala jenis perizinan—jumlahnya mencapai 28 unit—masing-masing bakal diproses paling lambat enam hari. Bahkan, izin pemanfaatan ruang (IPR) cukup dua hari. TDP dan izin pemasangan reklame malah lebih cepat lagi, hanya satu hari. Namun, realisasi di lapangan, tampaknya masih jauh panggang dari api. “Andai saya enggak melabrak DTRK [Dinas Tata Ruang Kota] kala itu, mungkin IPR klien saya enggak terbit sampai sekarang. Padahal, SOP-nya dua hari selesai. Nyatanya, satu bulan baru kelar,” kata salah satu pemohon IPR hotel di Kecamatan Laweyan yang enggan disebutkan namanya.

Han (nama samaran), malah memiliki pengalaman lebih pahit. Lelaki bertubuh kurus ini nyaris putus asa lantaran permohonan IUP dan TDP-nya di BPMPT sejak Mei lalu tak kunjung diproses hingga empat bulan lamanya. Alasannya, ada syarat yang dinyatakan belum lengkap. “Lucunya, kenapa baru dua pekan dikasih tahu bahwa syaratnya masih kurang. Setelah saya urus lagi, eee…malah empat bulan enggak ada kabarnya,” jelas pengusaha mikro di bidang percetakan ini.
Lambannya pengurusan perizinan di Kota Solo, akhir-akhir ini, memang menjadi buah bibir banyak kalangan. Sejumlah orang setengah bergurau mengatakan bahwa hal itu tak lebih dari upaya pencitraan Pemkot. “Kalau bukan pencitraan, lalu apa namanya coba?” ujar Anwari.

“Kalau menurut saya, ini pembohongan publik. Sebab, antara informasi dan kenyataan tak sesuai,” ujar pegiat Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Solo, Andwi Joko.

Penelusuran Solopos.com, lambannya pengurusan perizinan ini berimbas pada ketidakteraturan proses perizinan. Salah satunya memaksa sejumlah pemohon menemui langsung pejabat atau pegawai di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani perizinan terkait, seperti DTRK atau Badan Lingkungan Hidup (BLH). Tak jarang pula, melalui relasi kedekatan orang-orang dalam. “Bagi pemohon yang enggak bisa tembus ke pintu belakang, ya lebih lama lagi,” kata Anwari yang sudah terbiasa keluar masuk Kantor DTRK.

Fakta inilah, sambung Anwari, yang menimbulkan kecemburuan. Sebab, pelayanan perizinan tak lagi menempatkan kesamaan hak warga negara sebagai asasnya. Melainkan, karena faktor tekanan pemohon tertentu dan orang dekat pejabat. “Mestinya, ini menjadi perhatian Pemkot Solo. Apalagi, pascapemerintahan Jokowi,” paparnya.

Istilah pintu belakang ini sebenarnya sudah menjadi lagu lama jauh sebelum pelayanan perizinan dipusatkan melalui satu pintu di BPMPT. Namun, BPMPT sebagai institusi yang menaungi segala pelayanan perizinan tak memiliki kewenangan menyelesaikan tugas yang berkaitan dengan hal teknis lapangan. Alhasil, para pemohon pun banyak yang menembus langsung pintu belakang demi gampangnya.

Kepala BPMPT Solo, Pujo Harianto, menampik bahwa pelayanan perizinan di kantor sisi selatan ruang dinas Walikota Solo itu kerap molor. Menurutnya, molornya perizinan selama ini hanya kasuistis. “Kalau syaratnya enggak lengkap, ya memang tak bisa diproses cepat. Coba, kalau syaratnya lengkap, dua sampai enam hari selesai,” bantahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya