SOLOPOS.COM - Dhana Widyatmika (kanan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (27/7/2012).

Dhana Widyatmika (kanan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (27/7/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

JAKARTA – Terdakwa kasus suap pajak dan pencucian uang Dhana Widyatmika dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Dhana terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

“Menuntut menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata ketua tim jaksa penuntut umum, Kuntadi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/10/2012) malam.

Ekspedisi Mudik 2024

Dhana dinilai terbukti bersalah dalam 3 dakwaan. Dakwaan pertama, Dhana melanggar Pasal 12 b ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Dhana menerima uang dari rekannya Herly Isdiharsono sebesar Rp3,4 miliar.

“Tanggal 11 Januari 2006 terdakwa menerima uang dari Herly Isdiharsono dengan cara setoran tunai sejumlah Rp 3,4 miliar dari Herly melalui saksi Liana Apriani dan Femy Solichin,” terang jaksa.

Dari uang yang diterima, Dhana kemudian mentransfer Rp 1,4 miliar. “Atas permintaan Herly mentransfer 1,4 miliar ke rekening Mandiri Neni Noviandini untuk keperluan membeli rumah di Rawamangun atas nama Herly. Sisanya Rp 2 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa (Dhana),” ujar jaksa.

Menurut jaksa, uang Rp3,4 miliar yang dikirim ke rekening Dhana di Bank Mandiri Cabang Nindya Karya berkaitan dengan pengurusan pajak PT Mutiara Virgo yang dikerjakan Herly. “Perolehan uang secara melawan hukum,” katanya.

Selain itu Dhana terbukti menerima Mandiri Traveller Cheque (MTC) dari staf keuangan Pemkot Batam, Ardiansyah. Nilai total MTC yang diberikan Ardiansyah Rp 1,250 miliar.

“Tujuan pembelian MTC, Ardiansyah tidak mengetahuinya karena diperintah Erwinta dan Raja H. Selanjutnya MTC yang dibeli Ardiansyah telah diterima terdakwa dan dicairkan,” imbuh jaksa.

Selain itu Dhana juga menerima MTC dari wajib pajak bernama Rudi Kurniawan dengan total Rp 500 juta. MTC dicairkan Dhana di Bank Mandiri pada 10 Oktober 2007.

Dalam dakwaan kedua, Dhana melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Dhana dinilai menyalahgunakan kewenangan sebagai PNS Ditjen Pajak terkait penghitungan pajak PT Kornet Trans Utama. Pemeriksaan ini dilakukan dengan menggunakan data eksternal yang dianggap jaksa tidak valid.

Dhana dan tim pemeriksa pajak PT KTU, Salman dan Firman kemudian bertemu dengan Dirut dan Direktur PT KTU di TIS Square, MT Haryono, Jaksel.

“Terdakwa menawarkan bantuan mengurangi nilai pajak dengan imbalan Rp 1 miliar, namun ditolak Dirut KTU. Terdakwa dan Salman merealisasikan ancaman dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak kurang bayar sesuai data eksternal,” terang jaksa.

Atas surat ketetapan pajak kurang bayar itu, PT KTU mengajukan banding ke pengadilan pajak. Hakim menerima banding tersebut dan menyatakan data eksternal tidak dapat digunakan sebagai acuan penghitungan pajak.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp967 juta ditambah bunga Rp241 juta, total Rp1,208 miliar,” sebut jaksa.

Dakwaan ketiga, Dhana terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dhana dinilai telah menyembunyikan asal usul harta dengan memasukan dana ke berbagai rekening di antaranya CIMB Niaga, HSBC, Standard Chartered Bank, Mandiri, dan BCA.

“Terdakwa juga menyembunyikan harta dengan membeli aneka logam mulia, membelanjakan uang diduga hasil korupsi dengan membeli tanah dan properti, apartemen dan menyembunyikan sejumlah mata uang dalam safe deposit box di Bank Mandiri,” terang jaksa.

Menurut jaksa, Dhana tidak dapat membuktikan harta kekayaannya berasal dari warisan orang tua. “Terdakwa tidak dapat memisahkan mana bagian harta milik terdakwa mana milik adik. Keterangan terdakwa tidak logis,” sebut jaksa.

Atas tuntutan ini Dhana dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan. Sidang yang ditutup hakim ketua Sudjatmiko pukul 22.40 WIB akan dilanjutkan Senin (29/10/2012).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya