Jakarta [SPFM], Pengacara tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika, Daniel Alfredo menyatakan, kliennya menerima keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah masa tahanan. Daniel di Jakarta Selasa (20/3) mengatakan, kewenangan untuk memperpanjang masa tahanan merupakan hak Kejagung, sehingga pihaknya pasrah.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Meski demikian, Daniel sedikit menyesalkan mengapa penangguhan penahanan Dhana ditolak. Padahal dirinya berharap permohonan itu dikabulkan. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, penyidik memutuskan untuk menambah masa tahanan Dhana sampai 40 hari ke depan, yaitu terhitung dari 22 Maret sampai dengan 30 April 2012. Adi menyebutkan hal itu sesuai dengan permintaan penyidik mengingat masa penahanan pertama akan habis. Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengemukakan alasan penambahan itu adalah untuk kepentingan penyidikan.[vivanews/hen]