SOLOPOS.COM - Dewi Persik (Twitpic.com)

Solopos.com, JAKARTA — Penyanyi dangdut sensasional Dewi Perssik yang biasa disapa Depe menyatakan kesiapan menjalani hukuman penjara 3 bulan menyusul dijatuhkannya vonis Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Julia Perez (Jupe). “Mati saja saya enggak takut apalagi dipenjara. Saya siap dengan semua konsekuensinya,” ujar Depe di Jakarta, Rabu (5/2/2014) malam.

Depe menganggap vonis yang ditujukan kepadanya hanyalah sebagai sensasi dari beberapa pihak yang ingin mencari keuntungan dari pemberitaan tersebut. “Silakan saja mau diberitakan seperti apa. Positive thinking saja,” pungkasnya.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

MA, Rabu, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Depe atas kasus perkelahian dengan Julia Perez. Perkara bernomor 758 K/PID/2013 itu diputuskan oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya