SOLOPOS.COM - Artis dan penyanyi dangdut Dewi Murya Agung atau Dewi Persik menolak saat akan dibawa menuju Rutan Pondok Bambu menggunakan mobil tahanan di Kejaksaan Negeri, Jaktim, Kamis (13/2/2014). Dewi Persik resmi ditahan usai dijemput paksa dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait kasus perseteruannya dengan Julia Perez, dan akan menjalani kurungan selama tiga bulan. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Aktris dan penyanyi dangdut Dewi Perssik yang akrab disapa Depe dieksekuasi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (13/2/2014), menjalani hukuman pidana atas kasus perseteruannya dengan Julia Perez kala syuting film Arwah Goyang Kerawang pada tahun 2010 silam.

Ia menolak naik mobil tahanan Kejaksaan kala hendak dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ia juga menolak mobil tahanan itu saat hendak dibui di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu. Setelah berdebat sengit, Depe akhirnya berangkat menyetir sendiri mobil mewah merek Jaguarnya ke Kejaksaan maupun Rutan.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Perjuangan heroik perempuan bernama asli Dewi Murya Agung itu menolak paksaan pihak Kejaksaan itu menjadi berita utama di samping rangkaian kabar tentang meletusnya Gunung Kelud di Jawa Timur saat jam tayang berita-berita malam stasiun-stasiun televisi nasional, Kamis malam. Depe tampak tegar dalam perdebatan yang akhirnya mendorong pihak Kejaksaan mengalah membiarkan Depe menyetir sendiri jaguan hitamnya.

Laman aneka berita Liputan6.com yang menemui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Timur Zulfahmi di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengungkapkan anggapan pihak Kejaksaan terkait insiden itu. “Sesuai dengan prosedur, tadinya kami menggunakan mobil tahanan. Tapi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan tadi memang situasi memang tidak terkendali dan chaos (kacau). Dia naik mobil pribadi dan diikuti jaksanya dan diiringi mobil tahanan,” ujarnya.

Zulfahmi yakin penggunaan kendaraan pribadi ini tidak menimbulkan preseden bagi tahanan lainnya. Sebab, kebijakan ini diambil karena situasi memang tidka terkendali. “Kami intinya melaksanakan keputusan pengadilan dan hari ini kami telah menjalani keputusan MA dan terpidana Depe dimasukkan ke rutan untuk jalani pidana,” ucap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya