SOLOPOS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Antara-Akbar Nugroho Gumay)

Solopos.com, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri karena terbukti melanggar kode etik.

Firli Bahuri dinilai melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatra Selatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9/2020).

Solopos Institute Luncurkan Program Literasi Keberagaman untuk Sekolah

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan hal yang memberatkan Firli tidak menyadari perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Ketua KPK belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.

Larangan Bergaya Hidup Mewah

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Ternyata Ini Rahasia Supaya Hasil Foto KTP Kamu Bagus

Menurut MAKI, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

Dengan putusan ini, dilansir detik.com, Firli Bahuri dilarang melakukan perbuatan serupa selama kurun waktu enam bulan.

Jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu enam bulan, maka Firli akan langsung mendapatkan sanksi yang lebih berat berupa sanksi kategori sedang.

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Batal Nikah Tahun Ini

Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 disebutkan, ada 3 jenis sanksi. Salah satunya adalah sanksi kategori ringan dalam bentuk tertulis II seperti yang dijatuhkan kepada Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya