SOLOPOS.COM - Pertemuan antara DPRD Sukoharjo, pelaksana pembangunan tower dan tokoh masyarakat, Rabu (6/2/2013). (Farid Syafrodhi/JIBI/SOLOPOS)

Pertemuan antara DPRD Sukoharjo, pelaksana pembangunan tower dan tokoh masyarakat, Rabu (6/2/2013). (Farid Syafrodhi/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO — Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryanto, geram ketika mendengar pelaksana proyek nekat membangun tower seluler di Dukuh Majasto RT 001/RW 003, Desa Majasto, Kecamatan Tawangsari. Padahal pihak pelaksana belum mengurus izin pendirian tower.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Karena geram, ia lalu memarahi pihak pelaksana yang hadir saat pembahasan masalah pendirian tower tersebut di ruang Fraksi Bintang Persatuan Kebangkitan Nurani (BPKN), Rabu (6/2/2013). “Di Sukoharjo itu ada perda soal pendirian tower. Tolong itu ditaati. Lha ini izin saja belum diurus, tanpa kulanuwun, kok tiba-tiba sudah berdiri,” ujar Suryanto, Rabu.

Ia mengatakan, karena tidak ada izinnya, maka pihaknya meminta agar proyek tersebut dihentikan sampai izinnya keluar. Bahkan Suryanto mencurigai proyek pembangunan tower itu di-backup oleh orang-orang tertentu yang ingin mengambil keuntungan sendiri dari pendirian proyek tersebut. Kendati demikian, pihaknya tidak takut dengan adanya orang di belakang layar tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak pelaksana tower, Dedy, yang hadir di ruang fraksi, mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang menangani izin. Ia hanya menerima order pembangunan tower tersebut. Sedangkan yang mengurusi pendirian tower itu yakni dari pihak Tower Bersama Group (TBG).

“Kami sudah sosialisasi tiga kali kepada warga RT 001/RW 003 Desa Majasto. Kami akan mendesak TBG untuk segera mengurus perizinannya. Sebelum izin itu turun, kami dan pemerintah desa sepakat untuk tidak melanjutkan pembangunan tower,” terang Dedy.

Sementara itu, Kepala Desa Majasto, Rudi Hartono, yang juga hadir bersama Ketua RT 001, Gatot Suwarno, Ketua RW 003, Lemang Suseno, anggota BPD Majasto, Sugiminto Puspoyudo dan tokoh masyarakat desa, Nur Hasan Barajak, meminta kepada pelaksana untuk menghentikan pekerjaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya