SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Kenaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sukoharjo sebesar 100%-300% telah mendapat persetujuan kalangan DPRD dalam rapat paripurna, Senin (8/6). Sementara untuk payung hukum kenaikan retribusi tersebut, kalangan Dewan juga telah menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai pelayanan kesehatan RSUD serta Puskesmas menjadi Perda.

Terkait rapat paripurna kemarin, DPRD juga telah mengeluarkan kesepakatan bersama mengenai sejumlah Raperda menjadi Perda yaitu Raperda tentang retribusi perizinan kesehatan, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukoharjo No 22 Tahun 2007 tentang perusahaan daerah badan kredit desa, pemberdayaan penyandang cacat dan yang terakhir pengendalian lingkungan hidup. Total Raperda yang telah mendapat persetujuan Dewan ada enam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Sunarno ST dalam paparannya menyebutkan tarif pelayanan RSUD Sukoharjo naik sebesar 300%.  Dengan kenaikan itu, dia berharap RSUD bisa meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kenaikan rata-rata tarif pelayanan kesehatan RSUD sebesar 300%. Kami berharap dengan kenaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan, seharusnya diimbangi pula dengan peningkatan kualitas pelayanan. Sebab, obat mujarap bagi seorang pasien adalah ketika mendapat pelayanan yang ramah dan murah senyum tanpa membedakan status sosialnya,” jelas dia, Senin.

Lebih lanjut, Sunarno menilai, kenaikan tarif RSUD adalah hal yang wajar. Pasalnya, ada keterlambatan perubahan retribusi RSUD dari Perda lama yang terbit pada 2000 lalu ke Perda yang baru. Rentang waktu sembilan tahun terhitung sejak 2000 hingga sekarang, menurut dia tidak efektif bagi sebuah Perda karena rata-rata kabupaten lain sudah melakukan perubahan Perda 2-3 kali.

Apabila tarif retribusi pelayanan kesehatan sudah dilaksanakan, Sunarno berharap, bisa membantu pendapatan Kabupaten Sukoharjo yang beberapa tahun ini selalu menurun. Namun demikian, tidak lupa dalam pelaksanaannya harus diimbangi dengan pengawasan dari instansi terkait.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya