SOLOPOS.COM - Ilustrasi (detik.com)

Ilustrasi (detik.com)

Solo (Solopos.com)–Fraksi-fraksi di DPRD Kota Solo menyepakati perlunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kota Bengawan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap pembahasan Raperda Kota Solo tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi yang digelar di Gedung Dewan, Jumat (11/11/2011).

Namun sejumlah fraksi memberikan catatan terhadap rencana penyusunan Raperda tersebut. Jumlah ideal dan potensi keberadaan tower bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo menjadi perhatian tersendiri.

Juru bicara Fraksi Nurani Indonesia Raya (NIR), Tutik Marikaryanti, menyatakan Fraksi NIR setuju dengan rencana Perda itu. Pihaknya meminta segera dibentuk panitia khusus (Pansus) mengenai Perda tersebut.

Sementara Juru bicara Fraksi Partai Demokrat (FPD), Wahyuning Chumaeson, mempertanyakan jumlah menara yang ideal untuk Kota Solo yang mempunyai luas wilayah lebih kurang 44 kilometer persegi (km2).

”Terkait dengan PAD khususnya dalam hal IMB, berapakah jumlah maksimal provider pengguna satu menara telekomunikasi bersama tersebut? Dan mohon dijelaskan besaran jumlah pertanggungan terkait asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang ditimbulkan dengan keberadaan menara telekomunikasi,” paparnya.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya