Jakarta – Dewan Pers menyayangkan langkah Polri yang akan menggugat Majalah Tempo terkait cover ‘Rekening Gendut Perwira Polisi’. Sesuai pesan Presiden SBY sengketa pers harus menggunakan UU Pers.
“Tentu sangat disayangkan kalau Polri tetap menggugat dengan hukum kriminal, karena bertentangan dengan sikap yang ditunjukkan oleh pimpinan negara bahwa sengketa pers sebaiknya menggunakan UU Pers,” kata anggota Dewan Pers Uni Lubis di Ankara, Turki, Rabu (30/6/2010).
Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS
Dewan Pers menilai, dari kasus-kasus yang ditangani soal sengketa pers, jelas bahwa mekanisme dengan UU Pers lebih bermanfaat, baik bagi publik dan terutama bagi media jika memang ada pelanggaran etika.
“Sejauh ini saya melihat bahwa maksud Tempo menurunkan laporan itu
adalah untuk kepentingan publik, dalam konteks transparansi dan semangat antikorupsi yang dikampanyekan Pemerintahan SBY,” imbuhnya.
Dewan Pers juga masih menunggu pengaduan resmi dari pihak Polri, baru kemudian melakukan klarifikasi dengan kedua belah pihak.
“Selama ini Dewan Pers sangat menghargai sikap Polri yang selalu mengutamakan penyelesaian sengketa pers dengan narasumber melalui mekanisme UU Pers dan Dewan Pers,” imbuhnya.
Uni memberi contoh, dalam kasus TVOne dan Polri soal tayangan, Apa Kabar Indonesia Pagi edisi 24 Maret, dalam prosesnya Polri sangat menunjukkan itikad baik menghormati kemerdekaan pers.
“Karena itu, dalam kasus cover Majalah Tempo soal rekening perwira Polisi, Dewan Pers berharap bahwa Polri juga menempuh mekanisme UU Pers dan mediasi via Dewan Pers,” tutupnya.
dtc/isw