SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Dewan Pers meminta pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara karena sebagai besar pasal-pasal yang tercantum mengancam kebebasan pers.

“Bahkan beberapa pasal mengarah pada upaya pembredelan, jika terbukti melakukan pembocoran rahasia negara,” kata Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakkan Etika Pers Dewan Pers Abdullah Alamudi di Jakarta, Kamis (13/8).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Dalam diskusi “RUU Rahasia Negara dan Masa Depan Kemerdekaan Pers Indonesia” yang dihadiri Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono itu ia mengatakan, dari 52 pasal itu sebagian besar mengancam proses demokrasi yang tengah berjalan untuk ditegakkan di negara ini.

“Jadi untuk apa dilanjutkan, toh UU lain sudah mengatur seperti Kebebasan Infomasi Publik, dan UU Pers yang sudah mengatur bagaimana pers berperan dan berperilaku,” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan anggota Dewan Pers Bambang Harymurti yang mengatakan dari sudut sanksi yang diberikan juga cukup memberatkan perusahaan media mulai hukuman pidana lima tahun, pembredelan hingga hukuman mati.

Dikemukakannya dalam pasal 49 ayat 1 korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana rahasia negara dapat dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 50 miliar  dan paing banyak Rp 100 miliar.

Selanjutnya, tambah Bambang, korporasi termasuk di bidang media massa, yang melakukan tindak pidana rahasia negara akan mendapat pengawasan ketat, dibekukan, atau dicabut izin operasinya sebagai korporasi terlarang.

Ungkapan senada dilontarkan mantan ketua Dewan Pers Atmakusumah yang menilai keberadaan UU Rahasia Negara lebih pada balas dendam daripada unsur memberikan pendidikan kepada masyarakat.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya