SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Pers berencana mengirimkan surat hasil kajian yang dinamakan Pendapat, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) kepada Bareskrim Mabes Polri terkait pemberitaan pada Tabloid Indonesia Barokah. Tabloid tersebut dinilai menyudutkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kepolisian akan mempelajari dan menindaklanjuti PPR yang rencananya dikirimkan Dewan Pers pada Selasa (29/1/2019) siang ini. Rekomendasi itu untuk menentukan apakah ada tindak pidana dilakukan pengelola Tabloid Indonesia Barokah tersebut.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Secara bersamaan menurut Dedi, Polri juga telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki unsur tindak pidana pada Tabloid Indonesia Barokah itu agar bisa digabungkan dengan hasil rekomendasi Dewan Pers.

“Saya sudah koordinasi dengan Ketua Dewan Pers hari ini dan rencananya siang ini Dewan Pers akan mengirimkan surat hasil kajian komprehensifnya yaitu PPR. PPR itu nanti akan di-combine dengan hasil kajian tim penyidik,” tuturnya, Selasa (29/1/2019).

Menurut Dedi, tim penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi ahli seperti ahli bahasa untuk menentukan pidana yang bisa dikenakan kepada redaksi Tabloid Indonesia Barokah. Dia memastikan kepolisian profesional dalam menangani kasus tersebut dan menetapkan tersangka.

“Kalau memang kita butuh saksi ahli, tidak menutup kemungkinan akan diundang saksi ahli bahasa guna mencari unsur pidananya. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu PPR dari Dewan Pers dulu,” kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya