SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Pers secara resmi menyatakan berita bertajuk Ahok Gantikan Ma’ruf Amin? di Harian Indopos edisi Rabu (13/2/2019) telah melanggar kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sebelumnya, TKN Jokowi-Ma’ruf melaporkan Indopos ke Dewan Pers, Jumat (15/2/2019), atas pemberitaan bahwa Ma’ruf Amin nantinya digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai Wapres.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi permintaan kami dalam pengaduan dikabulkan oleh Dewan Pers,” ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf Ade Irfan Pulungan, Jumat (22/2/2019).

“Kami sangat mengapresiasi keputusan ini karena kita tak ingin berita fitnah itu diberitakan teman-teman media. Karena media ini pilar demokrasi di Indonesia. Sesungguhnya independen dan profesional dan menjunjung tinggi kebenaran,” tambahnya.

Dalam surat Risalah Penyelesaian resmi Dewan Pers No 18/Risalah-DP/II/2019, Indopos dinilai melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang pemberitaan yang tidak akurat dan Pasal 2 KEJ tentang memberitakan rumor dan tidak berdasar fakta dan sumber yang jelas.

Selain itu, Indopos dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 KEJ tentang tidak melakukan verifikasi, Pasal 4 KEJ tentang berita fitnah, serta angka 4a dan angka 5c tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Indopos Juni Armanto menyatakan menerima putusan dan menjalankan konsekuensi atas pemberitaan tersebut. Juni pun menambahkan perusahaan juga akan memberikan sanksi bagi wartawan yang menuliskan berita tersebut.

“Dari awal memang, kita ketika dilaporkan Dewan Pers kita akan mengikuti 100% apa hasil keputusan Dewan Pers. Itu aja,” ungkap Juni dalam keterangan resminya pada wartawan.

“Ya, sesuai organisasi ya [wartawan] kita berikan sanksi. Menjalankan roda organisasi karena ini menjadi permasalahan, kita berikan peringatan aja, surat peringatan,” tambahnya.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo atau Stanley yang mengesahkan Risalah Penyelesaian tersebut, menyebutkan konsekuensi yang wajib dilakukan Indopos. Di antaranya, Indopos melayani hak jawab untuk TKN Jokowi-Ma’ruf disertai permintaan maaf dalam bentuk banner, memuat infografis terkait konten sebelumnya berjudul Ahok Gantikan Ma’ruf Amin? disertai penambahan kata “hoaks”. Indopos diperintahkan mencabut berita di media online Indopos menggantinya dengan hak jawab dan permintaan maaf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya