SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KENDARI: Dewan Pers menilai, kesejahteraan wartawan yang bekerja di sejumlah perusahaan pers baik media cetak, elektonik maupun media lainnya masih memprihatinkan.

“Jujur Dewan Pers menilai bahwa kesejahteraan wartawan masih perlu perhatian serius oleh pihak perusahaan karena masih ditemukan pemberian upah bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan,” kata Anggota Dewan Pers M Ridlo Eisy di Kendari, Kamis (14/10).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menyikapi hal ini, Dewan Pers sudah berupaya maksimal mengakomodasi kepentingan wartawan dengan mengampanyekan standarisasi perusahaan pers, khususnya pemberian upah minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada wartawan dan karyawan serta menerima gaji sebanyak 13 kali setahun.

Selain itu, Dewan Pers juga mengingatkan agar pemutusan hubungan kerja (PHK) wartawan dan karyawan perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan harus berpedoman pada UU Ketenagakerjaan.

Anggota Dewan Pers lainnya Bekti Nugroho mengatakan kesejahteraan wartawan penting karena berkaitan dengan profesionalitas dan independensi

“Tidak ada pilihan bagi perusahaan pers kecuali menyejahterakan wartawannya agar dapat bekerja profesional,” kata Bekti.

Kalangan pekerja pers harus mengakui bahwa sejumlah kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum wartawan adalah salah satu efek tidak terjaminnya kesejahteraan.

Namun, ada pula oknum yang nekad mencatut nama wartawan untuk memuluskan modus pemerasan kepada calon korbannya.(Solopos/JIBI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya