SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo yang terdiri atas Disperinaker, serikat buruh, dan Apindo (pengusaha) memiliki waktu kurang lebih satu bulan ke depan untuk menentukan usulan UMK 2022.

Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo ditargetkan bisa selesai sebelum akhir November 2021. Hingga saat ini, Pemkab Sukoharjo masih menunggu jadwal pembahasan terkait hal tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Suharno, mengatakan saat ini pembahasan penetapan UMK 2022 belum mengalami perkembangan. Pembahasan UMK Sukoharjo akan dilanjutkan pada pertengahan November.

“Saat ini belum ada perkembangan apa pun karena kami menunggu data acuan dari BPS. Tapi rencananya kami membahasnya lagi secara tripartit sekitar 21-28 November 2021,” jelasnya kepada Solopos.com, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga: BST Beroperasi sampai Sukoharjo, Segini Anggaran yang Disiapkan Dishub

Disperinaker Sukoharjo menargetkan dalam kurun waktu tersebut pembahasan dan penetapan UMK Sukoharjo 2022 sudah selesai. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jateng pada Selasa (30/11/2021). Dengan demikian, laporan penetapan UMK Sukoharjo harus dikirimkan sebelum tanggal tersebut.

“Gubernur kan rencananya menetapkan UMP 2022 Jateng akhir November 2021. Jadi sebelum tenggat waktu tersebut kami harus sudah menyelesaikannya. Meskipun ada keluhan dari serikat buruh, tapi harus dicarikan solusinya agar semua pihak bisa menerima keputusan akhir nanti,” jelasnya.

Keluhan Serikat Pekerja

Terkait keluhan serikat buruh Sukoharjo yang menyebut formula penghitungan upah tahun depan tidak berpihak pada pekerja, Suharno mengatakan penghitungan UMK 2022 akan mengacu formulasi baru sesuai PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

Suharno meyakini nantinya kebijakan tersebut akan bisa diterima semua pihak. Untuk membahas hal tersebut, Pemkab Sukoharjo akan tetap melibatkan serikat buruh, Apindo Sukoharjo, Dewan Pengupahan, dan sejumlah pakar dari universitas.

Baca Juga: Serbuu! Ada Vaksinasi Berhadiah 1.000 Sembako di Sukoharjo

“Kalau kami penghitungan tetap mengacu aturan yang berlaku. Meskipun kemarin ada keberatan soal rumus perhitungannya, tapi kami rasa hasil akhirnya akan bisa diterima. Soalnya, soal UMK ini kan semuanya butuh. Jadi kami tetap mengacu aturan yang ada untuk penetapan UMK 2022,” ungkapnya.

Sebagai informasi, UMK di Sukoharjo tahun ini (2021) ditetapkan senilai Rp1,986 juta. Perwakilan Serikat Pekerja Sukoharjo, Sigit Hastono, sebelumnya mengatakan formula penghitungan UMK 2022 tidak sesuai kondisi riil berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar tradisional.

Ia menyebut formula penghitungan tersebut merupakan kemunduran dibandingkan sistem penghitungan sebelumnya. Hampir 50 persen instrumen penghitungan upah dipangkas dalam penerapan regulasi baru.

“Ini seperti degradasi atau kemunduran sistem penghitungan. Tidak menutup kemungkinan pembahasan UMK 2022 di Dewan Pengupahan Sukoharjo akan berakhir buntu. Kami usul kenaikan upah agar daya beli masyarakat tidak turun,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya