SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, SLEMAN–Dewan pengupahan Kabupaten Sleman telah mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Sleman sebesar Rp1,145 juta per bulan. Meskipun demikian Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman belum berani untuk mempublikasikannya.

Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi mengatakan sebenarnya usulan ini sudah ada sejak pertengahan bulan Oktober lalu. Dia menuding Disnakersos tidak mau mengumumkan karena takut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Mungkin mereka takut karena UMK yang diusulkan sangat kecil. Namun yang jelas sudah ada usulan itu meskipun tidak sesuai dengan keinginan para buruh,” kata Kirnadi saat dihubungi Harianjogja.com, Kamis (31/10/2013).

Kirnadi menambahkan usulan dari para buruh sebenarnya kenaikan upah ini bisa mencapai 50% atau menjadi Rp1,6 juta per bulan. Hal ini didasari dari survei kebutuhan hidup layak di Sleman dan juga kenaikan per satu tahun.

“Usulan kami segitu. Namun hingga kini hanya direspon 10 persen saja. Untuk itu kami berharap gubernur nantinya bisa menyesuaikan usulan masing-masing kabupaten dan kota di DIY ini,” kata Kirnadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya