SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gaji atau upah (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, BOYOLALI -- Penentuan upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali 2021 akan dilakukan sesuai peraturan yang ada dan arahan dari Gubernur Jawa Tengah.

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Kabupaten Boyolali, Syawaludin, mengatakan belum lama ini sudah ada masukan mengenai UMK 2021, baik dari kalangan pengusaha maupun buruh.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Sudah, masing-masing sudah memberi masukan. Kami hanya memberi jalan tengah. Namun dasar kami tetap aturan pemerintah," kata dia kepada wartawan belum lama ini.

Pemkab Madiun Hibahkan 3,5 Hektare untuk Pengembangan Kampus UNS

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan rapat pertama Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali. Direncanakan rapat tersebut akan dilakukan secepatnya Senin (2/11/2020) atau pekan depan.

Dia mengatakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali, mengusulkan agar tidak ada kenaikan UMK di 2021. Sementara dari kalangan buruh, ada yang mengusulkan agar UMK 2021 naik berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Di sisi lain dia mengatakan saat ini sudah ada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, yang prinsipnya memerintahkan gubernur untuk melakukan penyesuaian dan penetapan upah minimum sama dengan 2020.

"Dengan surat itu, maka PP No. 78/2015 untuk rumusan [UMK] sudah tidak berlaku," kata dia.

Menunggu Hasil Rapat dan Arahan

Namun mengenai keputusan soal UMK, tetap akan menunggu hasil rapat dan surat atau arahan dari Gubernur Jawa Tengah.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali, Imam Bahri, mengatakan belum lama ini Apindo Boyolali sudah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Apindo Provinsi Jawa Tengah.

Peluang Bisnis Fesyen Muslim Menyeruak di Tengah Pandemi

Melalui surat tersebut pihaknya ingin menyampaikan jika Apindo Boyolali keberatan jika ada kenaikan upah pada 2021 nanti.

"Kami yang jelas keberatan. Harapannya tidak ada kenaikan upah," kata dia. Keberatan itu didasarkan pada kondisi yang sulit di tengah pandemi Covid 19.

Sementara Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali, Wahono, juga mengaku sudah menyampaikan usulan kenaikan upah 2021 kepada Pemerintah Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali.

Anak-Anak Sragen Makin Rentan di Masa Pandemi, Pola Asuh Bergeser...

Dia mengatakan usulan besaran UMK itu sekitar Rp2.485.271. Dia menyebut usulan itu berdasar dari hasil survei KHL dan mengacu pada Undang-undang No. 13/2003 dan PP No. 78/2015.

"Diprediksi sampai Desember nanti sekitar Rp2.485.271. Itu hasil survei kami. Jadi dasar upah naik itu dari undang-undang," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya