SOLOPOS.COM - Sebanyak 80 anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019), yang bersama pemerintah menyepakati pengesahan revisi UU No 30/2002 tentang KPK. (Antara - M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan rancangan revisi Undang-Undang No 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang. Meski begitu ada pandangan lain dari Partai Gerindra terkait salah satu poin.

Geribdra mempermasalahkan keberadaan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipilih dan diberhentikan oleh presiden. Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo mengatakan bahwa dewan pengawas harus diuji kelayakan dan kepatutan oleh legislatif. Ini menjadi hambatan dalam kesepakatan revisi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Namun masih ada ganjalan, maka akibat ganjalan itulah yang membuat kami dalan pembahasan tingkat pertama menolak untuk diteruskan. Maka karena mungkin kalah suara kita juga memahami tidak mungkin juga kita ngotot,” katanya saat sebelum pengesahan, Selasa (17/9/2019).

DPR Setujui Revisi UU KPK Disahkan Menjadi UU
Serahkan Mandat ke Presiden, KPK Tetap Jalankan Tugas Sesuai UU
DPR Setujui 5 Capim KPK Periode 2019-2023

Edhy menjelaskan bahwa hanya poin tersebut yang menjadi keberatan mereka. Dewan pengawas yang bertugas mengawasi kinerja KPK tidak boleh bisa ditekan oleh pihak manapun. Itu sebabnya harus ada seleksi juga dari DPR.

“Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen. Ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depan kalau ini masih dipertahakan, saya, kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan,” jelasnya.

Berdasarkan perubahan kedua revisi UU No 30/2002 pasal 69 A tertulis penunjukan dewan pengawas KPK oleh presiden dilakukan dalam periode pertama. Pengangkatan Dewan Pengawas juga dilakukan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan KPK terpilih dengan masa jabatan 2019-2023.

Selain Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat, juga tidak sepakat dewan pengawas dipilih Presiden. Alasan mereka hampir sama, tidak ingin ada penyalahgunaan kekuasaan dari kepala negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya